AYOJAKARTA.COM -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, telah bebas bersyarat selama 3 bulan ke depan setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Pembebasan bersyarat Anas dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023).
Anas ditemani oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, pada momen pelepasan dari lembaga pemasyaraatan tersebut.
Dalam pernyataannya setelah dibebaskan, Anas mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Sukamiskin yang telah membantu dan membina dirinya selama ia berada di dalam penjara.
Saat momen pembebasannya, Anas diketahui telah disambut hangat oleh beberapa sahabatnya Saan Mustofa dan Gede Pasek.
"Saya bertimakasih pada semua jajaran lapas dan saat ini saya mengikuti program bebas bersyarat selama 3 bulan," Ungkap Anas Ubaningrum dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV.
Anas Urbaningrum kini akan menjalani cuti menjelang bebas selama 3 bulan ke depan dan wajib melapor secara berkala ke pihak Departemen Kehakiman.
Meski telah bebas bersyarat, Anas masih harus membayar denda sebesar Rp 300 juta atau mengganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Anas dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Dalam putusan pengadilan, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.
Anas kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, tetapi Mahkamah Agung menolak bandingnya pada September 2022.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Anas ditemani oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, pada momen pelepasan dari lembaga pemasyaraatan tersebut.