AYOJAKARTA.COM - Pegawai pemerintah yang berstatus PPPK berhak atas tunjangan.
Seperti diketahui, PPPK adalah salah satu jenis pegawai ASN yang bekerja untuk pemerintah.
Selain PPPK, ada pula ASN lainnya yakni PNS dan tenaga honorer.
Namun, tunjangan apa saja yang berhak didapat oleh PPPK?
Perlu diketahui, tunjangan ini berbeda dengan gaji.
Untuk gaji tunjangan PPPK, pemerintah telah mengaturnya lewat Perpres No. 98 Tahun 2020.
Berikut adalah daftar tunjangan yang berhak didapat pegawai PPPK:
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan/beras
- tunjangan jabatan struktural
- tunjangan jabatan fungsional
- tunjangan lainnya
Lalu, bagaimana dengan gajinya sendiri?
Seperti tunjangan, gaji untuk PPPK juga diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2020.
Gaji untuk PPPK dibedakan sesuai golongan yang disandang setiap pegawai.
Berikut daftar gaji PPPK:
- gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
- gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.214.900
- gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- gaji PPPK Golongan 1 VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.1000
- gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Share this article
Untuk gaji tunjangan PPPK, pemerintah telah mengaturnya lewat Perpres No. 98 Tahun 2020. Apa saja jenis tunjangan itu/