AYOJAKARTA.COM — Jelang lebaran, Bank Indonesia (BI) gelar jasa penukaran uang di sejumlah daerah yang tersebar diseluruh Indonesia.
Hal ini merupakan tradisi unik lebaran yang ada di negara Indonesia, yakni memberikan uang atau fitrah berupa uang baru kepada keluarga dan juga kerabat yang lebih kecil.
BI bekerjasama dengan perbankan diseluruh Indonesia menyediakan hampir 5100 titik bank diseluruh Indonesia.
Untuk di Jakarta salah satu lokasi penukaran uang berada di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, sudah disediakan mobil kas keliling dari Bank Indonesia.
Perlu diketahui penukaran uang melalui BI terlebih dahulu bisa pesan melalui aplikasi Pintar, serta tidak dipungut potongan sama sekali, akan tetapi jumlahnya terbatas sesuai ketentuan.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman pintar.bi.go.id, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama, atau berbeda sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali ciri keasliannya.
Syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Baca Juga: 3 Program Mudik Gratis Lebaran 2023 yang Masih Buka Kuota, Cek Link dan Buruan Daftar di Sini!
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.***

Share this article
Jelang lebaran Bank Indonesia (BI) gelar jasa penukaran uang di sejumlah daerah yang tersebar diseluruh Indonesia.