AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Tuntutan terhadap Teddy Minahasa tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis, 30 Maret 2023.
Adapun terkait hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya," kata Jaksa dalam sidang PN Jakbar, seperti dikutip dari YouTube KOMPASTV, Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga: Potret Teddy Minahasa Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati
Ketiga, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil, Keempat, Teddy Minahasa dinilai telah merusak nama baik Polri.
"Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.
Bahkan, Teddy Minahasa sebagai Kapolda dinilai telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, Teddy juga dinilai tidak mendukung program pemerintah.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," Imbuh jaksa.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Sementara, terkait hal yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, jaksa menyebut tidak ada.
Oleh karena itu, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus pengedaran narkotika.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.***

Share this article
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.