AYOJAKARTA.COM--Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diduga bisa terancam pidana 4 tahun penjara.
Dikarenakan Mahfud MD dianggap telah membocorkan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun ke publik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dalam saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) yang membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Arteria Dahlan mencecar PPATK terkait transaksi tersebut. Menurutnya yang kaya di lingkungan Kemenkeu adalah oknum.
Karena masih banyak di luar sana para pegawai Pajak maupun pegawai Bea Cukai yang hidupnya masih susah.
Sehingga jangan sampai Kementerian Keuangan nantinya mendapatkan masalah baru, banyak orang yang tidak bayar pajak karena diungkapkannya transaksi tersebut ke publik.
“Masih banyak teman-teman kita Pak Ivan ya, yang masih naik motor orang pajak, masih ngekos itu orang pajak, orang bea cukai juga masih susah-susah juga,” ujarnya dikutip ayojakarta.com melalui YouTube tvOneNews, Selasa (22/3/2023).
Baca Juga: Panas! Buntut Ungkap Dana Mencurigakan, DPR Tuding Mahfud MD dan PPATK Sengaja Pojokkan Kemenkeu
“Jangan sampai Kementerian yang mungkin kita katakan relatif baik ini juga dirundung masalah baru, orang nggak mau bayar pajak kita pusing pak,” sambungnya.
Anggota DPR III Fraksi PDIP kembali menegaskan apakah pihak PPATK yang membocorkan ke publik.
“Tapi yang bagian ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) kan? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?” tanya Arteria Dahlan.
Ia menyebut bahwa setiap pejabat, pegawai, penyidik dan setiap orang termasuk Menko jika memperoleh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang, maka menurutnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
“Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang,” kata Arteria Dahlan.
“Setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko Pak, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan juga mengatakan bahwa jika membocorkan dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya bisa dipidana.
Dalam hal ini membocorkan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun ke publik sehingga membuat geger.
“Sanksinya Pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, ini Undang-Undangnya sama. Serius,” pungkasnya.***

Share this article
politisi PDI Perjuangan juga mengatakan bahwa jika membocorkan dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya bisa dipidana.