AYOJAKARTA.COM — Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg bersubsidi setelah sebelumnya sempat dibatasi.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Prabowo meminta untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga gas di masyarakat.
Sebelumnya, mulai awal Februari, pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 Kg.
Kebijakan bertujuan bertujuan untuk memastikan pendistribusian subsidi bisa tepat sasaran.
Hal tersebut berdampak pada penjualan gas LPG 3 Kg oleh pengecer atau warung yang akan dihentikan.
Sehingga, hanya pangkalan resmi yang dapat menyalurkan gas bersubsidi tersebut kepada masyarakat.
Namun baru-baru ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa sejak semalam pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden terkait persoalan ini.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam, dan beliau telah menginstruksikan agar pengecer bisa berjualan kembali mulai hari ini," ujar Dasco sebagaimana dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurutnya, Kementerian ESDM berencana menertibkan harga LPG di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal di pasaran.
Baca Juga: 5 Fakta Soal Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg, Mulai dari Kelangkaan hingga Pembatasan Pembelian
Setelah komunikasi lebih lanjut, Presiden memerintahkan agar pengecer kembali diizinkan berjualan seperti biasa.
Hal tersebut tentu sembari menunggu pemerintah menyiapkan aturan yang lebih jelas mengenai distribusi dan harga.
"Sambil berjalan, pengecer juga akan dijadikan sub dari pangkalan resmi, sehingga harga bisa lebih tertata dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Dasco.
Dasco juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tidak mengalami kelangkaan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan distribusi gas bersubsidi bisa lebih tertata tanpa membebani masyarakat dengan harga yang tidak wajar di tingkat pengecer.***

Share this article
Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg bersubsidi setelah sebelumnya sempat dibatasi.