AYOJAKARTA.COM- Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Majelis hakim menilai ia terbukti bersalah karena pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Mengutip akun instagram pribadinya Istri Hendra Kurniawan @sealisyah dimana ia mengatakan tidak terima suaminya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Update Wilayah Jakarta yang Dikepung Banjir Setinggi Satu Setengah Meter
Lantas Seali mengungkapkan bahwa insiden ini akan membahayakan institusi Polri ke depan.
"Bahaya ini, karena besok-besok semua anggota Polri memilih menjadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN,"kata Seali yang dikutip ayojakarta.com pada Rabu (1/3).
Selain itu, Seali mengatakan perbuatan sang suami hanya menjalankan perintah pimpinannya Ferdy Sambo dalam mengamankan barang bukti berupa CCTV terkait pembunuhan Yosua. Hal tersebut juga serupa dengan Richard Eliezer yang menjalankan perintah atasannya untuk menembak Yosua pada saat itu.
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan," kata Seali dalam instagram storiesnya.
Kemudian Seali juga membandingkan kasus suaminya dengan Richard Eliezer. Menurutnya Richard Eliezer menjalankan perintah yang salah karena tanpa surat perintah tugas dari pimpinan dan telah melanggar HAM.
"RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali mengomentari foto Richard Eliezer.
Sedangkan suaminya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sesuai standar prosedur yaitu berdasarkan surat perintah tugas.
"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."jelasnya di akhir.
Pada 27 Februari 2023, majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV yang diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Lalu ia dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis Hendra tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Di sisi lain Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia pun dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.***

Share this article
Istri Hendra Kurniawan @sealisyah dimana ia mengatakan tidak terima suaminya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.