AYOJAKARTA.COM-- Terdakwa Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah divonis 2 tahun penjara.
Adapun Agus Nurpatria adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Kaden A Biro Paminal Polri.
Baca Juga: Pilu, Trisha Putri Sulung Sambo Curhat Tentang Kesulitannya Setelah Kedua Orang Tuanya Terjerat Kasus Hukum
Diketahui vonis terhadap Agus Nurpatria itu dijatuhkan oleh Ketua Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata Suhel, dikutip dari laman suara.com, Senin (27/2/2023).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta. Dimana dalam tuntutan sebelumnya, Agus dituntut 3 tahun penjara oleh penuntut umum.
Baca Juga: Pindah ke Lapas Salemba Siang Ini, LPSK Tetap Jamin Keselamatan dan Kebutuhan Richard Eliezer
Terdakwa Agus Nurpatria diketahui terlibat dalam rangka mengaburkan bukti dan merusak barang bukti pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Peran daripada Agus sendiri dalam perkara ini adalah memerintahkan mantan penyidik Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel yakni tempat terjadinya perkara.
Sebagai informasi, bahwa dalam sidang sebelumnya Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sedangkan dalam kasus ini, terdapat tersangka lainnya yang juga sudah dijatuhi vonis yakni Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
Serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Share this article
Agus Nurpatria adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Kaden A Biro Paminal Polri.