AYOJAKARTA.COM---Richard Eliezer mendapatkan vonis terendah dibandingkan dengan empat terdakwa lain atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni hanya 1 tahun 6 bulan saja.
Dengan dijatuhkannya vonis ringan ini, tentunya menggambarkan bahwa masih ada keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia terutama untuk Richard Eliezer yang berasal dari keluarga sederhana.
Melalui putusannya, Hakim sangat menimbang dan menghargai beberapa unsur yang meringankan Richard Eliezer dalam persidangan.
Baca Juga: Update Helikopter Mendarat Darurat! Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Begini Kondisinya Saat Ini
Kejujuran Richard Eliezer sangat dihargai oleh Majelis Hakim, statusnya sebagai Justice Collaborator pun tidak dikesampingkan.
Kemudian adanya Amicus Curiae yang dikirimkan dari mereka yang peduli akan keadilan untuk Richard Eliezer menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Selain itu, rasa keadilan yang berada di masyarakat pun menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim sehingga menjatuhkan vonis ringan kepada Richard Eliezer.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal Youtube Uya Kuya TV, Ronny Talapessy menyampaikan dengan bijak mengenai proses hukum selanjutnya yang akan dijalani Richard Eliezer.
Baca Juga: Pedas! Nikita Mirzani Mencak-mencak, Semprot Vonis Bharada E hingga Hakim: Kamu Itu Wakil Tuhan....
Terkait keselamatan Richard Eliezer dalam lapas selama menjalani sisa hukuman, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa mempercayakan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Tentunya kami percayakan kepada LPSK dan Lembaga Pemasyarakatan, dalam hal ini kepada Dirjen LaPas, kami percaya bahwa semua proses akan berjalan dengan baik, tentunya sudah ada mekanismenya,sudah ada peraturan tentunya, terkait keselamatan Icad tidak perlu kita ragukan," ujar Ronny Talapessy.
"Menjadi anggota polri aktif, nanti di dalam menjalankan sisa tahanan inikan, dari Dirjen Pas juga tetap mengawasi apalagi ada LPSK," sambungnya.
Rangkaian dari proses selanjutnya adalah Richard Eliezer akan menghadapi sidang etik terkait statusnya sebagai anggota kepolisian.
Namun menurut Ronny Talapessy, Richard Eliezer beserta tim pengacaranya sangat percaya dan mengapresiasi Institusi Polri bahwa semuanya akan berjalan lancar.
"Kita sangat percaya, kita sangat apresiasi kepada institusi polri dalam hal ini Bapak Kapolri dan beserta jajaran semuanya berjalan baik," tutur kuasa hukum Richard Eliezer.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Anggap Hakim Dapat Tekanan dari Amicus Curiae Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Faktanya
Ronny Talapessy pun dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Richard Eliezer tetap ingin menjadi bagian dari anggota polri.
"Keinginan dari Richard Eliezer adalah tetap menjadi anggota Brimob, itu akan kita kembalikan kepada institusi untuk menjadi apa keputusannya, kita hanya berdoa, dan berharap," ungkap Ronny Talapessy.

Share this article
Ronny Talapessy menyampaikan dengan bijak mengenai proses hukum selanjutnya yang akan dijalani Richard Eliezer.