AYOJAKARTA.COM--Desas-desus potensi ancaman terpidana Richard Eliezer usai jalani vonis masih terus diperbincangkan publik.
Diketahui bahwa saat ini, terpidana Richard Eliezer sedang menunggu sidang kode etik berkaitan dengan nasib karirnya di Institusi Polri.
Dengan vonis satu tahun enam bulan penjara, masih ada kemungkinan terpidana Richard Eliezer untuk kembali bekerja di Institusi Polri. Namun, hal ini kembali kepada keputusan dari Kapolri nantinya.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal youtube Irma Hutabarat pada (19/2/23) dalam podcastnya bersama Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebutkan hal-hal penting terkait upaya LPSK mendampingi terpidana Richard Eliezer.
Disebutkan oleh Susilaningtias atau yang dikenal dengan encus, setelah putusan terpidana Richard Eliezer Inkrah, LPSK akan mengajukan hak-hak narapidana yang berstatus sebagai Justice Collaborator. Salah satu hak tersebut ialah pembebasan bersyarat.
Encus menyebutkan bahwa semuanya akan diurus oleh LPSK yang tentunya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan kuasa hukum dari terpidana Richard Eliezer.
Hal ini dilakukan supaya hak sebagai Justice Collaborator dalam menjalani pidana dapat dipenuhi semua.
“Artinya, belum tentu lo, Richard Ini setelah keluar, setelah menjalani tidak bebas dari ancaman. Jadi itu juga menjadi concern bagi LPSK, jadi soal keamanan dan keselamatan Richard,” ungkap Encus.
Disebutkan oleh Susilaningtias bahwa tidak ada jaminan bahwa setelah vonis, terpidana Richard Eliezer terbebas dari ancaman.
Apalagi dengan adanya disparitas putusan yang sangat tinggi, Susilaningtias menyebutkan bahwa bisa jadi pendukung dari pihak lain, dendam dan sebagainya mengancam keamanan dan keselamatan terpidana Richard Eliezer.
Dalam hal inilah LPSK berupaya mengantisipasi adanya ancaman-ancaman yang mungkin terjadi pada terpidana Richard Eliezer.
Susilaningtias menyebutkan dalam kenyataannya LPSK masih banyak keterbatasan, dalam hal anggaran dan fasilitas untuk tahanan Justice Collaborator.
“sebenarnya dalam teorinya, yang namanya perlindungan saksi dan korban tidak berbatas biaya, anggaran, tidak berbatas waktu, jadi itu tantangan juga bagi LPSK,” ujar Susilaningtias.
“Yang kedua juga tidak ada fasilitas untuk tahanan JC, sehingga harus nebeng kemenkumham atau rutan yang lain,” tambahnya.
Keterbatasan anggaran dan fasilitas untuk Justice Collaborator ini menjadi tantangan bagi LPSK ditambah lagi dengan situasi berat yang dihadapi terpidana Richard Eliezer.
Susilaningtias menyebutkan bukan hal yang mudah untuk menjaga keamanan dan keselamatan dari Justice Collaborator yang berada dalam situasi yang berat seperti terpidana Richard Eliezer.
Baca Juga: Sidang Usai, Tetap Panas! Hotman Paris Sebut Gayus Lumbuun Terkait Amicus Curiae, Ini Penyebabnya
“Apalagi situasinya seperti ini, yang dilawan Richard ini jenderal bintang 2, dan banyak juga yang lain-lainnya, ada AKBP levelnya, terus kemudian semua di atasnya Richard dan kita tidak tau seperti apa,” ungkap Susilaningtias.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan LPSK terkait harapan agar terpidana Richard Eliezer bisa bergabung dengan LPSK jika nantinya telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan kembali bekerja di Institusi Polri .***

Share this article
Disebutkan oleh Susilaningtias bahwa tidak ada jaminan setelah vonis, terpidana Richard Eliezer terbebas dari ancaman