AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer mendapatkan vonis dari hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini memancing riuh karena vonis dari hakim pada Richard Eliezer sangat jauh dari tuntutan jaksa.
Meski vonis dan tuntutan sangat jauh, Jampidum memutuskan untuk tidak ajukan banding pada putusan Richard Eliezer.
Baca Juga: Megawati Kembali Singgung Kebiasaan Ibu-ibu yang Sering Ikut Pengajian: Sampai Kapan Ya?
Keputusan Jampidum untuk tidak banding menuai banyak respon positif.
Hal ini juga dibarengi dengan pihak Richard Eliezer yang dikabarkan tidak melakukan banding pada vonis hakim.
Kedua pihak yang sama-sama memutuskan tak banding ini mendapatkan banyak komentar dari berbagai pihak.
Baca Juga: Susno Duadji Beri Apresiasi Hakim Soal Vonis Terpidana Pembunuhan Brigadir J: Rakyat Terobati
Termasuk dari pihak Yosua yang turut senang dan setuju dengan hal ini.
Bahkan disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Yosua.
Ia mengungkapkan jika pernyataan Jampidum ini dimimta oleh keluarga.
"Karena kami yang minta," tegas Kamaruddin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Sabtu 18 Februari 2023.
Sehingga ia meminta pada berbagai pihak yang tak setuju dengan keputusan Jampidum.
Terlebih keluarga sudah memaafkan Richard Eliezer dan ikhlas dengan keputusan ini.
Baca Juga: Amien Rais Mengeluh Telponnya Tak Lagi Diangkat Prabowo, Netizen: Bukan Melupakan Sahabat Tetapi ...
"Tolong dihargai keinginan masyarakat dan keluarga sudah memaafkan," tambahnya.
Ia juga menambahkan jika Kamaruddin Simanjuntak memiliki kepentingan lain yang lebih besar.
Sosok kuasa hukum keluarga Yosua berharap agar pembangunan hukum di Indonesia lebih baik.
"Karena saya punya kepentingan yang lebih besar," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya ingin pembangunan hukum yang lebih baik," tambahnya.
Ia menegaskan jika kejujuran harus ditegakkan dan dihargai.
"Bahwa kejujuran sangat dihargai," tandasnya mengakhiri.
Richard Eliezr akan menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis hakim, 1 tahun 6 bulan.***

Share this article
Ternyata keputusan Jampidum tak ajukan banding pada putusan hakim ke Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak ungkap fakta di baliknya.