AYOJAKARTA.COM--Baru-baru ini kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan hal yang mengejutkan.
Ternyata ia sempat memiliki rasa takut saat akan menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terpidana Bharada E.
Terlebih kasus besar ini melibatkan atasan Bharada E yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Hal itu diceritakan Ronny Talapessy di YouTube KOMPASTV, dilansir AyoJakarta.com pada Jumat, (17/2/2023).
“Saya awal mendampingi ini kan manusia biasa ada ketakutan,” kata Ronny Talapessy.
Tidak hanya ketakutan dalam diri, akan tetapi teman-teman Ronny mewanti-wanti agar tidak mengambil kasus Bharada E.
“Kemudian ada beberapa teman juga yang kasih masukan sudah jangan perkara ini, perkara ini kan perkara yang ruwet,” ungkap Ronny.
Alih-alih mundur, namun Ronny Talapessy melawan ketakutan itu karena melihat Richard orang lemah yang perlu dibantu.
Hati kecil Ronny Talapessy juga berkata bahwa Richard jangan ditinggal, sehingga ia harus mendampingi.
“Tetapi ketika saya mendampingi Icad kemudian ngobrol, saya melihat memang anak ini memang perlu dibantu, dia posisi yang lemah, karena pangkat yang paling rendah,” ungkap Ronny.
“Tapi ketika saya bertemu lagi dengan Richard hati kecil saya kayak, ini anak gak bisa ditinggalin, jadi saya harus damping dia,” lanjutnya.
Ketika Eliezer masih berada dalam skenario licik Ferdy Sambo, Ronny Talapessy merasa bahwa ada kejujuran dalam diri kliennya.
Ia terus meyakinkan bahwa ada kejujuran, bahkan meminta psikolog klinis memeriksa Richard.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan
“Sebelum penyidikan berjalan saya minta psikolog klinis Mba Liza interview bahwa Richard ini jujur atau tidak, atau hanya perasaan saya saja,” kata Ronny.
“Kemudian setelah assessment saya ngobrol, kata Liza Icad jujur kamu bantu dia,” ungkap kuasa hukum Bharada E.
Pada akhirnya, akibat melawan ketakutan itu berbuah manis bagi Ronny Talapessy.
Atas keberanian dan kejujuran Bharada E, ia divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Share this article
Tidak hanya ketakutan dalam diri, akan tetapi teman-teman Ronny mewanti-wanti agar tidak mengambil kasus Bharada E.