AYOJAKARTA.COM - Mantan sopir Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf menjadi salah satu tersangka yang paling disorot publik karena mengambil peranan penting dalam skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli lalu.
Dalam tuntutannya JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara seperti yang dikutip ayojakarta.com dalam tuntutan JPU.
Kemudian secara garis besar JPU mengungkapkan bahwa Kuat Maruf tahu rencana pembunuhan Yosua, ikut serta dalam pembunuhan, sengaja menutup pintu dan jendela rumah Duren Tiga sebagai suatu alasan yang menutupi rencana pembunuhan, dan terakhir ia juga berbelit-belit dalam mengungkapkan fakta tentang kematian mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Namun tuntutan JPU ini dibantah Kuat Maruf dalam pledoinya, ia juga mengungkapkan bagaimana kebaikan almarhum Yosua ketika ia tidak bekerja selama 2 tahun di rumah Ferdy Sambo.
Ia juga menjelaskan bahwa Yosua pernah membantu dirinya untuk membayar uang sekolah anaknya pada saat itu. Kuat juga mengakui kalau dia orang bodoh yang dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti BAP Richard Eliezer yang membuat dirinya kebingungan sampai saat ini kenapa dituduh sebagai orang yang terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Selanjutnya pada babak akhir dari kasus perkara pembunuhan Yosua, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis hukuman Kuat Maruf yang dikutip dalam tayang Metro TV, Kamis (16/2).
Hakim menyatakan perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam amarnya, Majelis Hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Akan tetapi Kuat tidak terima dengan tuduhan jaksa maupun majelis hakim karena ia mereka tidak memiliki rencana, niat dan sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya. Ia juga akan melakukan banding dalam kasus perkara ini karena merasa terzolimi dengan vonis hakim tersebut.
Baca Juga: Soal Nasib Karier Bharada Eliezer Di Polri Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Akankah di PTDH?
Sebagai informasi tambahan untuk terpidana lainnya, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun terpidana Richard Eliezer ini dalam vonis hakim ialah orang yang paling rendah hukumannya diantara terpidana lainnya. Hal ini dikarenakan majelis hakim menerima statusnya sebagai justice collaborator dan ia juga sudah mendapatkan maaf dari keluarga Yosua dan hakim juga mengapresiasi kejujuran dari seorang anggota polisi yang berpangkat terendah.**)

Share this article
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjadi salah satu tersangka yang paling disorot dikarenakan peran penting dalam kasus ini.