AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya selesai menjalani sidang vonis hari ini Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang vonis, Kuat Maruf mendapat hukuman selama 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Usai Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Bermakna I Love You
Dalam paparannya, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Kuat Maruf terbukti telah ikut dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Seakan tak terima telah divonis selama 15 tahun, Kuat Maruf pun mengaku akan mengajukan banding.
"Saya akan bading," ujar Kuat Maruf dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok @Kabar terupdate.
Baca Juga: Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Merasa Dizalimi: Saya Tidak Berencana Membunuh!
Bahkan dengan tegas, ia masih kekeh bahawa dirinya tidak ikut dalam pembunuhan berencana Yosua.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (13/2/2023) terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang vonis.
Baca Juga: Beri'Salam Metal' Kepada Hakim dan Jaksa, Respon Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sedangkan kepada Putri Candrawathi adalah vonis hukuman 20 tahun penjara.
Di hari yang sama dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis.
Baca Juga: Merasa Terzolimi, Kuat Maruf akan Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara
Ricky Rizal divonis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa di atas mendapatkan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU)
Tinggal satu terdakwa yang belum menjalani sidang vonis, yaitu Richard Eliezer.
Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis besok Rabu (15/2/2023).***

Share this article
Kuat Maruf masih kekeh tak ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, akan ajukan banding setelah divonis 15 tahun.