AYOJAKARTA.COM -- Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak layak dan berpotensi lebih ringan di Pengadilan Tingkat Banding.
Sebab menurut Ketua IPW bahwa kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bukanlah hal yang sadis dan murni terlepas dari kontrol emosi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, potensi itu bisa saja terjadi karena majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal meringankan saat menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dampak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ketua IPW Peringatkan Adanya Kegaduhan dalam Internal Polri
"Ferdy Sambo masih akan berpotensi mendapatkan putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Sugeng Teguh Santos yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas.com.
Lebih lanjut Sugeng Teguh Santoso menilai, bahwa putusan vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo lantaran adanya tekanan dari publik.
Kendati demikian, putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini tetap harus dihormati meskipun putusan ini adalah problematik.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yang ditembak oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Fantastis! Segini Kekayaan dan Hutang Wahyu Imam Santoso, Hakim yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam agenda membacakan vonis pada terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni dengan dakwaan hukuman penjara seumur hidup.
Disisi lain, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, jauh melebihi tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara bersamaan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.***(Imam Safangat)

Share this article
Lebih lanjut Sugeng Teguh Santoso menilai, bahwa putusan vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo lantaran adanya tekanan.