AYOJAKARTA.COM- Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum vonis dijatuhkan, Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf. Salah satu yang memberatkan Kuat dalam sidang ini adalah hakim menilai bahwa Kuat tidak menunjukan sopan santun selama jalannya persidangan.
Baca Juga: Terkini Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Dalam hal ini hakim menekankan bahwasanya sikap daripada terdakwa Kuat Maruf selama persidangan turut menjadi hal yang memberatkan vonisnya.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalanya persidangan," kata hakim dalam sidang vonis di PN Jaksel, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, hakim juga menilai selama jalanya persidangan terdakwa Kuat Maruf tidak menyesali perbuatanya terlibat dalam menghilangkan nyawa seseorang.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan," Sambungnya.
Baca Juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Hormati Keputusan Hakim!
Bahkan ketika mendengar pemaparan hakim atas peranya tersebut dalam perkara pembunuhan Yosua, Kuat Maruf merespon dengan melemparkan senyuman sinis kepada hakim.
Selain itu, usai sidang vonis dirinya dinyatakan selesai, Kuat Maruf sempat melemparkan salam metal saat berjalan keluar ruang sidang.
Sebagaimana diketahui, vonis 15 tahun penjara Kuat Maruf ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 8 tahun.
Menariknya, dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut tidak menemukan alasan pembenar. Sehingga hakim menilai bahwa Kuat Maruf tetap harus dijatuhi hukuman pidana.
Selesai sidang vonis dibacakan, Kuat Maruf langsung keluar dengan melemparkan raut wajah tak terima dan berkata di hadapan media bahwa dirinya bersama kuasa hukumnya akan segera melakukan upaya banding.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Merasa Dizolimi: Saya Bakal Banding!
"Saya pasti banding, karena saya merasa dizolimi disini. Saya akan banding karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat Maruf.***)

Share this article
Kuat Maruf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dirinya di vonis 15 tahun penjara.