AYOJAKARTA.COM – Kuat Maruf selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang vonis hari ini.
Pada sidang putusan hari ini, hakim membacakan dakwaan kepada Kuat Maruf sebelum menjatuhkan vonis.
Baca Juga: Tok, Kesaksian Berbelit-belit Ricky Rizal Diganjar Vonis 13 Penjara oleh Hakim
Dimana dalam dakwaan tersebut, Kuat maruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas hal tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada Selasa (14/2/23) yang menayangkan cuplikan persidangan dari Kompas TV, hakim membacakan vonis untuk Kuat Maruf seperti berikut.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim.
Baca Juga: Inilah Hakim Wahyu Imam Santoso, Dari Pemberi Vonis Mati untuk Ferdy Sambo Hingga Motor Vario
Selanjutnya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.”
Hakim kemudian menyampaikan poin ketiga hingga kelima, “Tiga menyatakan bahwa pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan. Empat memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Lima menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.”
Namun selain vonis pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf, ada momen lain yang cukup menyita perhatian publik.
Momen tersebut adalah saat terdakwa Kuat Maruf memberikan salam metal yang ditujukkan kepada hakim serta jaksa sebelum meninggalkan ruang persidangan.
Baca Juga: Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Wasiatkan Buku Hitam pada Kuasa Hukum, Sesuai Prediksi Ahli?
Awalnya terlihat Kuat Maruf melihat kearah para awak media, kemudian saat melewati mimbar hakim, Kuat Maruf melihat ke arah para jaksa.
Saat melihat ke arah para jaksa itulah Kuat Maruf memberikan salam metal dengan tangan kanannya sambil berjalan.
Sontak saja tindakan Kuat Maruf yang memberi salam metal usai dirinya divonis 15 tahun penjara tersebut langsung mendapat beragam komentar dari netizen.
“Masih bisa melucu gak tah,” tulis netizen dengan akun @adiaabadi.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ternyata Ini Sejarah Hukuman Mati di Indonesia: Sudah Ada Sejak Zaman Belanda
“Makanya jangan terlalu patuh Sambo,” komentar dari akun @Sucheng.
Lain lagi dengan netizen pemilik akun @Kiki Rulis Chandra yang berkomentar, “Harus Kuat.”
Komentar senada juga dituliskan oleh netizen dengan akun @andrewleo263, “Tetap kuat ya Kuat.
“Dia malah ketawa,” komentar seorang netizen pemilik akun @Anill.**)

Share this article
Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun. Respon Kuat Maruf jadi sorotan publik.