AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawati di vonis 20 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa, penonton pun ramai bersorak gembira.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawati, keputusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya dengan hanya 8 tahun penjara.
Saat Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Putri Candrawati yang disambut sorak sorai ramai dari pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan.
Adapun Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, hakim anggota yakni Alimin Ribut Sudjono mengatakan tidak ada hal meringankan terhadap perbuatan terdakwa Putri Candrawati.
Menurutnya, hal yang memberatkan vonis tersebut adalah karena Putri Candrawati tidak mengakui kesalahannya.
“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa,” kata Hakim Alimin.
Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa Putri Candrawati adalah sebagai berikut:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutuskan masa depan banyak personil anggota kepolisian.***

Share this article
Putri Candrawati di vonis 20 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa, penonton pun ramai bersorak gembira.