Richard Eliezer Dihukum Berat? LPSK: Citra Penegak Hukum Indonesia Semakin Merosot

Richard Eliezer Dihukum Berat? LPSK: Citra Penegak Hukum Indonesia Semakin Merosot
Richard Eliezer Dihukum Berat? LPSK: Citra Penegak Hukum Indonesia Semakin Merosot

AYOJAKARTA.COM--Tuntutan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni 12 tahun penjara, menimbulkan pro dan kontra.

Publik bahkan 122 orang akademisi Indonesia berani membela Richard Eliezer dengan mengeluarkan surat pernyataan Amicus Curiae.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan menyebut apabila Richard Eliezer dihukum berat maka citra penegak hukum Indonesia semakin merosot.

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube KOMPASTV,  apabila vonis Richard Eliezer yang nanti akan dibacakan pada 15 Februari 2023 ternyata dihukum berat, Edwin menilai itu akan membuat citra penegak hukum Indonesia merosot.

Baca Juga: Di Hari Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Berdoa di Makam Yosua, Roslin Simanjuntak Ucapkan Terimakasih karena....,

"Tentu tidak ada untungnya untuk penegak hukum kita, karena citra penegak hukum kita justru semakin merosot," ungkap Edwin.

"Kalau tidak ada kejujuran dari Richard maka kita tidak menyaksikan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama di persidangan, termasuk juga adanya obstruction of justice," tambahnya.

Kejujuran Richard Eliezer ini dinilai sudah melampaui materi yang bisa saja ia dapatkan ketika memilih bungkam dan mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Namun nyatanya, Richard Eliezer memilih untuk mengungkap fakta dalam hal ini kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Seandainya Richard mau pasang badan, tentu saya yakin apapun permintaan Richard, itu akan dipenuhi," tutur Edwin.

Baca Juga: Terkini, Begini Reaksi Ibunda Brigadir J Mendengar Hasil Sidang Vonis terhadap Ferdy Sambo

"Artinya kejujuran ini sudah melampaui pribadi Richard untuk soal-soal yang bersifat materi, memang sepenuhnya dia merasa menyadari bahwa kebohongan itu membuat dia terbebani," sambungnya.

Edwin menegaskan jika seorang yang jujur seperti Richard Eliezer tidak diberikan apresiasi bahkan malah dijatuhi hukuman berat, maka citra penegak hukum Indonesia akan semakin buruk dan fatalnya masyarakat akan risau, bahkan bisa saja menyepelekan sebuah kejujuran.

"Kalau jujur itu tidak kemudian diberikan apresiasi, tentu akan membuat risau semua orang jujur," kata Edwin.

Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, juga berpendapat yang sama.

Ia menilai ketika seorang yang sudah memberikan kontribusi di pengadilan seperti Richard Eliezer, dihukum berat, maka itu menjadi tidak signifikan.

"Jadi kalau kita menghukum berat itu suatu yang tidak signifikan ketika seseorang sudah memberikan kontribusi," ujar Prof Hibnu.

Dalam hal ini kunci dari suatu peradilan, Prof Hibnu sampaikan yakni independensi.

Baca Juga: Jelang Vonis Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Penawar Hati yang Kecewa atau Akan Bertambah Nyungsep!

"Independensi peradilan itu kita kawal dengan konsep Amicus Curiae. Karena seheboh apapun dalam suatu peradilan kuncinya adalah ada di independensinya," tutur Prof Hibnu.

Menurut Prof Hibnu, perkara ini bergeser menjadi rehabilitatif.

"Oleh karena itu, kalau kita kembali kepada Eliezer, pemidanaan kita itu bukan lagi pembalasan, dalam hal Restorative Justice (RJ), bergeser dari retributif pembalasan, ke rehabilitatif," ujar Prof Hibnu.

Melihat latar belakang Richard Eliezer yang masih muda dinilai masih memiliki masa depan yang panjang.

Baca Juga: Sebut Posisi Richard Eliezer Tak Berdaya, Aliansi Akademisi Jadi Amicus Curiae, Ini Kata Todung Mulya Lubis!

Sehingga, Prof Hibnu sampaikan sangat rugi jika negara menghukum berat seorang seperti Richard Eliezer.

"Eliezer itu anak muda, berpotensi bisa mengembangkan karirnya di kepolisian kalau memang belum dipecat, atau di luar yang lain," tutur Prof Hibnu.

"Oleh karena itu, sangat rugi sekali kalau negara, orang seperti Eliezer punya kemampuan, keahlian, masih muda, kok dipidana lama-lama, ini ga memberikan nilai lebih," sambungnya.

Kemudian Prof Hibnu menyampaikan dalam hal ini hakim seharusnya bisa menilai berapa waktu vonis hukuman yang diputuskan untuk memenuhi asas keadilan hukum.

Baca Juga: Pantau Vonis Sambo, Keluarga Brigadir J Duduk di Kursi Paling Depan Ruang Sidang Sembari Peluk Foto Yosua

"Dalam suatu konsep peradilan, hakim bisa memprediksi apakah dalam waktu 2 tahun itu bisa kembali dengan baik,"

Jika diberikan hukuman penjara dalam waktu yang singkat misalnya 2 tahun, seseorang yang melakukan tindak pidana bisa lebih baik, dan dapat kembali ke masyarakat, maka tidak perlu dihukum berat atau lebih lama.

"Seorang hakim pengadilan itu bertanggung jawab apa yang diputuskan, ketika seseorang memutus dituntut 2 tahun misalkan, kok ternyata tidak bisa kembali ke masyarakat bisa (bertambah menjadi) 4 tahun," ujar Prof Hibnu.

"Tapi kalau memang melihat suatu perkembangan di persidangan, anak ini jujur, baik, kenapa dihukum berat? hukum yang ringan sebagai bentuk memenuhi asas keadilan dalam hukum," sambungnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# 12 tahun penjara
# Obstruction of Justice
# pembunuhan Brigadir J
# Sidang Vonis
# Richard Eliezer
# LPSK
# Edwin Partogi

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.