AYOJAKARTA.COM -– Sidang kasus pembunuhan benrecana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki tahap akhir persidangan.
Tinggal hitungan menit lagi Majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.
Adapun profil hakim yang akan memberikan vonis dan mengadili para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai berikut dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPAS TV, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ibu Brigadir J Berharap Akan Hal Ini
1. Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso lahir pada tanggal 17 Februari 1976 yang sebentar lagi menginjak usia 47 tahun.
Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Merupakan salah satu hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Muda atau IV/c.
Pendidikan terakhirnya adalah S2 atau magister, serta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.
Wahyu Iman Santoso menjadi hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pernah menangani kasus besar yaitu menolak pra peradilan kasus korupsi Bupati Mimika dan menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan.
2. Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak lahir pada tanggal 22 September 1962, ia menjadi hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai hakim yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Madya IV/d, dengan pendidikan terakhirnya S2 atau magister.
Morgan Simanjuntak menjadi hakim anggota yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ia juga merupakan satu-satunya hakim yang menganut agama Kristen Protestan dari dua hakim lain yang mengadili Ferdy Sambo cs.
Hakim Morgan pernah menangani kasus-kasus besar diantaranya menolak praperadilan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo 2 Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Ia juga menjadi hakim tunggal menolak pra peradilan soal King Maker ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra.
Selain itu di tahun 2017, ia pernah memvonis hukuman mati terhadap M Rizal alias Hasan yang merupakan seorang bandar narkotika yang menyimpan 50 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 85 kg.
Tak hanya itu saja, ia juga pernah menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah.
3. Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono lahir pada tanggal 29 September 1967, ia merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai hakim yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Madya IV/d, dengan pendidikan terakhirnya S2 atau magister.
Alimin Ribut Sujono juga menjadi hakim anggota yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hakim Alimin pernah menangani kasus gugatan perkawinan berbeda agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat menjabat Kepala Pengadilan Negeri Bantul, ia pernah menangani kasus dana hibah Persiba Bantul, bahkan menolak pra peradilan atas SP3 kasus BLBI.
Diketahui bahwa sebelumnya jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Hari ini nasib hukuman keduanya akan dipertaruhkan lewat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Tinggal hitungan menit lagi Majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.