AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J masih tetap kekeh siapa dalang dibalik kasus pembunuhan anak kliennya tersebut.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi lah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa hukuman Putri Candrawathi yang seharusnya lebih berat daripada suaminya Ferdy Sambo.
Baca Juga: GP Mania Bubar, Tak Jadi Dukung Ganjar Pranowo, Malah Usung Sosok Ini
Hal tersebut dikarenakan kata Kamaruddin, justru Putri Candrawathi yang ternyata menjanjikan imbalan atas eksekusi yang telah dilakukan oleh para terdakwa lain yaitu berupa ponsel dan uang hingga Rp 1 M.
Kamaruddin Simanjuntak juga sangat mengharapkan hakim memberikan vonis hukuman mati kepada keduanya atau khusus kepada Putri Candrawathi.
“Perbuatan daripada Putri dan Ferdy Sambo ini sangat luar biasa jahatnya yaitu merancang pembunuhan yaitu dengan cara nenek Putri menjanjikan sesuatu kepada eksekutor,” kata Kamaruddin seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Mero TV.
“Yaitu berupa handphone dan uang 1 Miliar, dan 500 (juta) 500 serta memerintahkan Rizal melucuti senjatanya (Brigadir J) supaya Kuat Maruf bebas membunuh atau mengancam membunuh Yosua,” imbuh Kamaruddin.
Lebih lanjut, kuasa hukum keluarga Brigadir J ini juga menyebut kejahatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah mencatatkan sejarah buruk di kepolisian dengan menyeret hampir 100 anggota polisi.
“Kemudian menyeret 97 orang polisi-polisi muda termasuk polisi senior sehingga mengakibatkan terancamnya pendapatan suatu kehidupan daripada para polisi muda tersebut,” katanya.
Dan hal itulah yang dapat dijadikan alasan menurut Kamaruddin sehingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak mendapat hukuman mati.
“Jadi sebetulnya menurut kualitas hukuman mereka itu layak untuk dihukum mati,” tegasnya.
Namun, Kamaruddin lebih memberatkan kepada sosok Putri Candrawathi yang dikatakannya justru dialah orang dibalik kasus ini.
Putri dianggap sebagai penganjur sehingga Ferdy Sambo harus melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Harusnya lebih berat ancaman hukuman kepada nenek Putri ketimbang Ferdy Sambo, karena dia adalah penganjur atau orang yang memberikan janji atau hadiah yaitu berupa handphone dan uang kepada para eksekutor,” katanya dengan tegas.
Diketahui bahwa sidang vonis untuk kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pekan depan.
Dengan agenda sidang vonis Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni pada 13 Februari 2023.
Sidang vonis kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dilaksanakan pada 14 Februari 2023, dan sidang vonis kepada Richard Eliezer adalah di tanggal 15 Februari 2023.***

Share this article
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin sebut Putri Candrawathi lah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pembunuhan Brigadir J.