AYOJAKARTA.COM-- Pengacara keluarga korban Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak berharap Majelis Hakim dapat menghukum berat terdakwa Ferdy Sambo.
Martin bahkan sempat menganalogikan dengan mata dibalas mata atas perbuatan Ferdy Sambo terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube MetroTV, Rabu (8/2/2023), Martin Lukas Simanjuntak menilai bahwa hukuman penjara seumur hidup Sambo tidaklah cukup.
Baca Juga: Terungkap! 8 Tahun Pernikahan dengan Dude Herlino, Alyssa Soebandono Mengaku Sudah Tidak….
"Jadi ada terminologi ya di dalam kitab perjanjian lama itu ada dasarnya juga eye for eye atau mata dibalas mata atau sangre por sangre ya darah dibalas darah," kata Martin.
"Walaupun memang sejak kedatangan tuhan untuk yang kedua kali itu tidak terlalu ditekankan gitu ya," Sambungnya.
Martin kemudian mengingatkan bahwa ada orang tua dari korban yang terluka karena anaknya ternyata diperlakukan begitu kejamnya oleh Ferdy Sambo hingga harus kehilangan nyawanya dengan begitu tragis.
"Nah kita harus pahami bahwa di sini yang kehilangan itu adalah kedua orang tua korban, siapa itu Bapak Samuel Hutabarat dan juga Ibu Rosti Simanjuntak," kata Martin.
Menurut Martin kasus ini sebenarnya tidak akan sulit dan rumit, apabila dari para pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan bertobat atas kesalahannya kepada Yosua.
"Sebenarnya tidak akan sampai ke situ bahasanya ataupun perasaan apa bila Putri Candrawathi lalu Ferdy Sambo lalu Ricky Rizal lalu Kuat mau mengakui kesalahannya dan bertobat," kata dia.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Silsilah Keluarga Prabowo Subianto Berasal dari Keturunan Bangsawan
Sayangnya jangankan untuk bertobat dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, namun justru mengaburkan fitnah yang keji kepada korban yang sudah meninggal. Hal itulah yang kemudian menjadi luka terdalam bagi keluarga korban terkhusus pada orang tua dari Yosua.
"Lalu berikutnya bukanya mengakui kesalahan dan minta maaf, ini malah memfitnah almarhum Yosua Hutabarat," kata Martin.
Seperti yang diketahui dalam sidang, kubu Sambo lantang menyebut bahwa korban N Yosua Hutabarat memiliki sifat tercela dan tak terpuji, selain itu juga menuduh telah memperkosa Putri Candrawathi istri dari atasanya sendiri yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Syarifah Unggah 'Undangan' Pernikahan dengan Ferdy Sambo, Digelar Besok 9 Februari 2023!
"Dengan apa memfitnah sebagai pemerkosa, suka pergi ke klub malam dan juga memiliki perempuan-perempuan malam dan itu terus menerus diulang," ujar Martin.
Bahkan Martin juga menyebutkan bahwa masih ada kesalahan-lain yang dilakukan oleh salah satu penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Bahkan penasihat hukum mereka ini yang namanya Arman Hanif sampai saat ini belum meminta maaf. Pada saat tanggal 28 ekshumasi itu dia mengatakan bahwa Yosua tidak pantas dimakamkan secara kedinasan karena sudah melakukan perbuatan tercela," ucap Martin.
Oleh karena itu, Martin Simanjuntak kemudian menganggap permohonan Ferdy Sambo untuk dihukum mati itu pantas dijatuhkan.
Baca Juga: Heboh Pernyataan Influencer Gita Savitri Soal Childfree Bisa Bikin Awet Muda
"Oleh karena itu ya kita jangan pernah melihat bahwa ini dianggap kejam tapi nilai juga bagaimana sih perasaan orang tua korban yang melihat anaknya dibunuh secara berencana lalu dibunuh juga karakternya atau nama baiknya," kata Martin.
Mengingat Ferdy Sambo sendiri adalah pelaku utama dibalik dalang pembunuhan berencana dan juga terlibat dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Maka menurut Martin, Ferdy Sambo layak dan pantas untuk diberi atau divonis dengan hukuman maksimal atau mati.
"Karena dimungkinkan dari segi yuridis dimana maksimal dalam ketentuan Pasal 340 khususnya untuk Ferdy Sambo yang terbukti dua perbuatan sekaligus yaitu 340 dan juga Obstruction Of Justice, maka terbuka peluang untuk divonis dengan maksimal,"ucapnya.***

Share this article
Martin Lukas Simanjuntak menganalogikan dengan mata dibalas mata atas perbuatan Ferdy Sambo terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.