AYOJAKARTA.COM--Telah digelar sidang pleidoi tiga terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua pada Jumat 3 Februari 2023 lalu.
Ketiga terdakwa obstruction of justice itu adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Ketiga terdakwa tersebut dalam pledoinya mengungkapkan penderitaannya pasca terjerat kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka menyatakan dalam hal ini keluarga turut merasakan penderitaan yang dialaminya.
Seperti yang disampaikan oleh Chuck Putranto dalam pledoinya bahwa anaknya kini tengah menjalani pemeriksaan psikis.
Menurutnya, kasus yang menyeretnya ini turut mempengaruhi kesehatan mental sang anak.
"Apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis," ungkap Chuck, Jumat, 3 Februari 2023 dikutip dari Suara.com dalam artikel Nestapa Anak Buah Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo: Terpaksa Bohongi Anak, Istri Tertekan Dihina
Kemudian Chuck Putranto pun menyampaikan bahwa istrinya kerap menerima hinaan, tekanan bahkan ejekan yang harus diterimanya seorang diri.
"Istri saya yang harus mengalami ejekan hinaan tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melakukannya sendiri," ujar Chuck.
Chuck Putranto mengaku kecewa kepada Ferdy Sambo, yang menurutnya memanfaatkan kesetiaannya demi kepentingan pribadi mantan atasannya tersebut.
Diketahui sebelumnya Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lantaran ia dianggap telah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan isi nota pledoinya, Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa istrinya sampai berbohong kepada anaknya terkait keberadaaanya.
Istrinya mengatakan bahwa Baiquni Wibowo sedang dinas ke luar negeri, padahal selama ini dia ditahan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Selama satu bulan di patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," cerita Baiquni Wibowo.
Pasalnya Baiquni Wibowo dituntut dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Melalui pledoinya, ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan adil dalam kasus tersebut.***

Share this article
Ketiga terdakwa tersebut dalam pledoinya mengungkapkan penderitaannya pasca terjerat kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J