AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim yang menangani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan membacakan vonis untuk para terdakwa pada pertengahan Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kini para terdakwa yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E tengah harap-harap cemas menunggu vonis hakim.
Majelis Hakim di PN Jaksel yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat adalah Wahyu Iman Santoso sebagai Hakim Ketua serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Baca Juga: Nasib Malang Ferdy Sambo dalam Penantian dengan Bayang-bayang Vonis Hukuman Mati Jelang 13 Februari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Lantas, kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator, tuntutan Jaksa adalah pidana penjara 12 tahun.
Untuk tiga orang lagi yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun.
Yosua Hutabarat tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sempat membuat skenario terjadi tembak menembak antar Yosua dengan Richard Eliezer yang dilatarbelakangi rumor pelecehan seksual.
Namun, kemudian, Bharada E mengakui bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam beberapa kali sidang, Ferdy Sambo membantah tuduhan Jaksa yang menyebut dirinya adalah otak dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mantan Kadiv Propam dengan pangkat jenderal berbintang dua itu juga berulang kali membantah bahwa ada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Selamatkan Bharada E alias Richard Eliezer dari Vonis Hakim: Apa Bisa Sih!
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyebut Richard Eliezer sebagai eksekutor yang meyebabkan Yosua Hutabarat tewas. JPU juga tidak sepakat bahwa Bharada E adalah sebagai orang yang membongkar peristiwa pembunuhan Yosua.
Atas pertimbangan itu, meski Richard Eliezer menyandang status justice collaborator, Jaksa tetap menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menilai tiga orang terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ikut turut serta dalam pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Jadwal Sidang
Dalam sidang yang berlangsung pekan ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sudah mengumumkan bahwa sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan pada Senin 13 Februari 2023.
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang,” ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Namun belum ada kepastian apakah pembacaan vonis hakim untuk pasangan suami istri akan dilakukan dalam sidang yang sama atau terpisah.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan mendengarkan vonis dari hakim pada Selasa, 14 Februari. Sementara itu, pembacaan vonis untuk Bharada E bakal akan digelar dalam sidang pada Rabu 15 Februari.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan jadwal vonis terhadap Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jaksel pada Kamis 2 Februari 2023.
Ferdy Sambo memang dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup dengan berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP).
Namun melihat hukuman maksimal yang diatur dalal Pasal 340 KUHP itu adalah hukuman mati, ada kemungkinan Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk mantan jenderal berbintang dua itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cek Faktanya di Sini
Sementara itu, Richard Eliezer yang dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, secara teori, masih punya peluang untuk mendapatkan vonis bebas seperti disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, Bharada E adalah status justice collaborator yang membongkar kasus pembunuhan tersebut. Apalagi dia berada dalam tekanan saat melakukan penembakan terhadap Yosua bisa mendapatkan hukuman ringan bahkan bebas.
Akan tetapi, kata Mahfud MD, semuanya tergantung bagaimana Majelis Hakim menyimpulkan kejadian itu.

Share this article
Majelis Hakim sudah menjadwalkan agenda sidang pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer dkk pada pertengahan Februari 2023.