AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua berada di ujung penantian, hal yang ditunggu-tunggu oleh publik yakni sidang vonis para terdakwa yang akan digelar dua pekan ke depan.
Dengan jeda waktu dua pekan dan adanya sinyal Gerakan gerilya yang disebutkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Tentu menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi terhadap Hakim Wahyu.
Hal ini terus menjadi sorotan publik untuk meningkatkan pengawasan pada perangkat peradilan khususnya Majelis Hakim
Gayus Lumbuun selaku Mantan Hakim Agung menyebutkan bahwa hal yang perlu diantisipasi ialah soal pengaruh Hakim.
“Jadi kalo fisik dari awal hakim itu punya naluri, kewaspadaan, seringkali justru hakim meminta safe house atau meminta dipindahkan persidangannya.” ujar Gayus dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube MetroTV pada (3/2/23).
Gayus menyebutkan bahwa pengawasan soal pengaruh terhadap Hakim perlu lebih diantisipasi ketimbang pengawasan fisik.
Terkait pengawasan fisik, Gayus yakin bahwa semua hakim memiliki naluri dan kewaspadaan.
Gayus juga menyebutkan dalam suatu persidangan Hakim tidak boleh dan tidak akan berpihak, maka antisipasi ini harus dilakukan terhadap kedua belah pihak baik yang ingin meringankan maupun yang ingin memberatkan.
Keadilan bersifat menjamin seluruh lapisan, jadi antisipasi harus dilakukan terhadap semua pihak baik korban, pelaku, dan masyarakat.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun memberikan pesan kepada Hakim Wahyu, bahwa hakim harus berani dan tidak boleh cengeng. Hakim harus punya ketegasan dan integritas.
Sebagai mantan hakim, Gayus menyebutkan terkait modusnya yang pernah dialaminya yakni seperti diancam lewat telepon, pulangnya lewat mana dan sebagainya.
Baca Juga: Mahfud MD Berhasil Tangkap Mafia Bekingan Ferdy Sambo, 2 Jenderal Ini Langsung Dibekuk, Benarkah?
Seperti yang diketahui bahwa Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Ini bersifat krusial, berbulan-bulan lamanya seluruh mata masyarakat Indonesia menyorot kasus ini.
Dalam pengamatan Gayus, adanya perubahan frasa selama persidangan pada tuntutan dari pelecehan seksual menjadi perselingkuhan ini menjadi hal penting yang perlu diperhatikan kaitannya dengan ‘pengaruh’ intervensi yang dikhawatirkan oleh banyak pihak
Untuk mengantisipasi adanya intervensi Hakim, tentu disini Komisi Yudisial akan berperan dalam mengawasi perilaku hakim dan mempersiapkan Safe House untuk Majelis Hakim.
Selain itu, Gayus juga menyebutkan apabila terdapat fakta terkait Gerilya dari Brigjen dan sebagainya untuk segera ditindaklanjuti sebagai upaya pencegahan agar tidak mempengaruhi keputusan Majelis Hakim.***

Share this article
Jeda waktu dua pekan dan adanya sinyal Gerakan gerilya yang disebutkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Hakim Wahyu diminta waspada oleh Gayus