AYOJAKARTA.COM - Martin Lukas Simanjuntak menyatakan ketidak setujuannya dengan kesimpulan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut pengacara keluarga Brigadir J, jaksa sudah menemui jalan buntu karena tidak bisa menemukan bukti pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
Atas dasar hal tersebut, akhirnya JPU mencari alternatif dengan membuat kesimpulan baru bahwa telah terjadi perselingkuhan.
Baca Juga: Hutang Anne Ratna Mustika Terbongkar di Pengadilan, Patahkan Tuduhan Tidak Dinafkahi Dedi Mulyadi
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Uya Kuya, Martin Simanjuntak mengaku sepakat dengan pihak lawannya tentang kesimpulan jaksa yang dinilai tidak tepat.
Ia kemudian menganalisis tentang penyebab bisanya JPU mengambil kesimpulan lain yang tidak sesuai dengan pikirannya ataupun pikiran pihak lawan.
“Itu yang harus kita lihat kan kenapa jaksa bisa menyimpulkan hal tersebut karena dalil di awal bahwa Putri mengatakan dirinya diperkosa dan ini diulang-ulang terus,” ujar Martin.
“Sehingga jaksa mencari alternatif berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Martin juga mengkritisi tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi yang dinilai tidak sesuai dengan kesimpulan yang diberikan.
Menurutnya, apabila kesimpulan yang disampaikan jaksa telah diyakini benar, maka ada konsekuensi lain yang membuat peran Putri Candrawathi menjadi berat di kasus ini.
Apabila memang perselingkuhan terjadi dan pelecehan tidak terjadi, maka Putri Candrawathi dipastikan secara tegas merupakan pemicu atau biang kerok dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pasalnya, Putri Candrawathi merupakan sosok yang memberi laporan kepada Sambo dan membuat mantan Kadiv Propam Polri tersebut marah hingga menghabisi ajudannya.
“Kalau kita ikuti pola pikir jaksa, walaupun saya dan keluarga menolak, konsekuensi dari kesimpulan tersebut membuat peran dari Putri Candrawathi sebagai pemicu ataupun biang kerok dalam permasalahan ini,” terang Martin Simanjuntak.
“Namun, faktanya ngga mas Uya. Putri hanya dijadikan penyerta biasa dan hanya dituntut 8 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Martin kemudian menyinggung tentang pembelaan Putri Candrawathi yang bersitegas terus merasa tersakiti karena telah mendapat pelecehan seksual dari almarhum Brigadir J.
“Yang jadi permasalahan adalah tidak bisa dibuktikan (pemerkosaan) dan sekarang jadi pemberatnya jaksa menyatakan perselingkuhan,” pungkasnya.***

Share this article
Pengacara keluarga Brigadir J sebut jaksa menemui jalan buntu karena tidak bisa menemukan bukti pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.