AYOJAKARTA.COM - Sidang duplik atau tanggapan terhadap replik para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah usai dilaksanakan.
Kini, hanya tinggal menunggu hari hingga majelis hakim menjatuhi vonis hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil seadil-adilnya terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terkini! Gempa Bumi M4.6 Guncang Kaur, Provinsi Bengkulu
Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya sudah mengenal betul sosok yang menjadi hakim di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," kata Mahfud MD seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (1/2).
Ia pun mengaku bahwa dirinya telah mengikuti dan memantau jalannya persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J selama ini.
Menurutnya, baik hakim, jaksa, maupun pengacara yang menangani kasus ini sudah bekerja cukup professional.
Baca Juga: Viral Video Anak Anggota DPRD Pukul Tukang Parkir, Ternyata Karena Hal Ini
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," katanya.
Atas dasar hal tersebut, Mahfud MD meyakini secara betul bahwa hakim tidak akan terpengaruh oleh tipu daya dari berbagai pihak yang ingin mengusik jalannya peradilan.
"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," ucapnya.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, JPU telah menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selas (17/1/2023).
Di kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan penembakan Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Pada 13 Februari 2023 mendatang, Ferdy Sambo akan mendapatkan vonis atau penjatuhan hukuman dari majelis hakim terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.***

Share this article
Tak lama lagi akan ada vonis hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Mahfud MD ungkap keadilan akan hal ini