AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yaitu Henry Surya yang divonis bebas.
Seperti yang diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya memberikan kerugian yang cukup besar.
Kerugian yang disebabkan dari perkara ini mencapai nominal yang fantastis, yakni Rp 106 triliun.
"Sore ini tadi kami mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Menteri, Koperasi, Kantor Staf Presiden untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintahmaupun rakyat karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, PPATK, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” kata Mahfud seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Minggu (29/1/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa dakwaan dalam kasus Indosurya ini sudah jelas.
Bahkan, Mahfud menyampaikan bahwa perkara ini juga bisa masuk ke dalam kasus pencucian uang.
“Itu dakwaannya udah jelas, pelanggaran undang-undang perbankan, pasal 46 menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas," jelasnya.
"Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi, orang yang menggugat ini bukan orang koperasi nyimpen uang disitu, kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannya, tapi tetap bebas,” lanjutnya.
Kemudian, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan membuka kasus baru soal investasi bodong KSP Indosurya.
Langkah membuka kasus baru terkait KSP Indosurya ini diambil untuk menegakkan keadilan bagi para korban menyusul Henry Surya yang merupakan pendiri Indosurya divonis bebas.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti-nya dan lokus delicti-nya, korbannya masih banyak,” ucapnya.
Mahfud menyampaikan bahwa para korban tidak boleh kalah atas kasus ini.
Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa dipastikan Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi.
“Nah oleh sebab itu, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (24/1/2023) Henry Surya selaku terdakwa kasus investasi bodong KSP Indosurya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.***

Share this article
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yaitu Henry Surya yang divonis bebas.