AYOJAKARTA.COM--Dugaan gerakan bawah tanah di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua semakin menjadi isu panas di tengah masyarakat.
Selain digemparkan dengan keterlibatan dari seorang Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Diduga ada lobi-lobi lain di balik sidang Ferdy Sambo, kejanggalan itu pun disampaikan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyebutkan bahwa dalam kasus ini, Ferdy Sambo terus berupaya untuk tidak dijatuhi dengan hukuman yang berat atau hukuman maksimal.
"Upaya pembelaan Sambo, dia tidak ingin dirinya terkena hukuman maksimal, hukuman mati bahkan seumur hidup pun dia berusaha untuk menghindari," Ujar Sugeng, dikutip dalam kanal Youtube Official iNews, Kamis (26/1/2023).
Bahwasanya, Sugeng menyebut bahwa Ferdy Sambo sendiri mengetahui secara pasti, dirinya tidak bisa lepas dari tuntutan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi dia tahu bahwa dia tidak akan lepas dari tuntutan Pasal 340," tambahnya.
Oleh karenanya, Sugeng kemudian menyebut bahwa ada gerakan "di bawah tanah" oleh tangan sosok Brigadir Jenderal guna meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Seperti sebelumnya yang telah disebutkan oleh Mahfud MD, Sugeng menduga gerakan "di bawah tanah" tersebut sudah ada sejak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Upaya itu yang ramai sedang dimulai oleh pak Mahfud MD ada gerilya di bawah tanah," kata Sugeng.
"Tapi sebetulnya upaya itu sudah lama, sejak beliau (Ferdy Sambo) jadi tersangka," imbuhnya.
Menurut, Sugeng dalam pola pikir seorang mantan polisi seperti Ferdy Sambo tahu betul bahwa perkara ini akan berakhir di peradilan. Oleh karena itu Sambo sebelumnya telah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk mendekati seorang hakim.
"Konteks berfikirnya pak Sambo sebagai seorang polisi, dia akan tahu berakhir di proses peradilan. Oleh karena itu dia mempersiapkan segala sesuatunya termasuk saya mendengar lobi mendekati hakim yang bisa dipilih," kata Sugeng.
Tapi perlu diketahui, gerakan Sambo dalam hal ini tidak hanya dilakukan sendiri. Namun ada sosok lain yang turut akan membantunya, supaya Ferdy Sambo tidak dihukum maksimal yaitu vonis mati.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ferdy Sambo Sudah Negosiasi untuk Bebas dari Hukuman Mati, Ketua IPW: Itu Nyata!
"Sambo bukan juga berusaha sendiri, Sambo meletakan juga harapannya pada orang di dalam institusi polri. Supaya ia tidak dihukum mati," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo secara sah bersalah dan meyakinkan telah terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinasnya sendiri di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Atas perbuatanya itu, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 40 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Diduga ada lobi-lobi lain di balik sidang Ferdy Sambo, kejanggalan itu pun disampaikan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.