AYOJAKARTA.COM---Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari JPU di sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada Rabu (25/1/2023), Putri Candrawathi mendapatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan atas tuntutan yang telah diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, dalam artikel Dengan Suara Bergetar, Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan: Tuhan Izinkan Saya Kembali Memeluk Anak Saya, Putri Candrawathi menamai nota pembelaannya dengan judul ‘Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Memeluk Putra-Putri Kami'.
Dalam pembelaannya tersebut, istri mantan Kadiv Propam Polri ini merasa bersyukur walaupun harus duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Sekalipun dalam kejatuhan yang sangat dalam saat ini, Saya tetap bersyukur. Tuhan memberikan kekuatan luar biasa hingga saya mampu menghadapi semua ini dan sekarang bisa membacakan di depan Majelis Hakim Yang Mulia dan masyarakat yang menyaksikan persidangan ini," kata Putri di ruang sidang.
Sambil menahan gemetar, Putri Candrawathi mengungkapkan perasaan dan harapannya kepada pihak majelis hakim kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," katanya.
Istri Ferdy Sambo tersebut kemudian menjelaskan bahwa nota pembelaan itu ditulis sembari dirinya berada dalam jeruji besi sambil tertatih-tatih.
Dalam pembelaannya, Putri Candrawathi mengungkapkan perasaannya ketika mendapatkan tuduhan, stigma, hingga fitnah terhadap dirinya.
"Dari balik jeruji ini di rumah tahanan Kejaksaan Agung dengan tertatih-tatih mengumpulkan energi yang tersisa, saya tuliskan sebuah surat untuk siapapun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati. Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," tutur Putri.
Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga mengungkapkan rasa rindunya kepada anak-anak yang selama ini ditingalkan.
Sementara itu, Putri merasa bahwa selama ini tuduhan yang diberikan kepadanya sangat kejam dan mengada-ada.
"Sebuah nota pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," imbuhnya.

Share this article
Pada Rabu (25/1/2023), Putri Candrawathi mendapatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan atas tuntutan yang telah diberikan oleh JPU