AYOJAKARTA.COM – Pada saat pembacaan pledoi miliknya, terdakwa Ferdy Sambo akui sempat mengganti judul nota pembelaannya tersebut dan merasa tertekan.
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023 yang Ia beri judul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".
Namun ternyata pada awalnya judul pledoi milik Ferdy Sambo tersebut bukanlah berjudul seperti yang ia bacakan dalam persidangan kemarin.
Ferdy Sambo pun akui dirinya merubah judul pledoinya karena berada dalam tekanan yang sangat kuat.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul, ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” ujar Ferdy Sambo seperti dikutip AyoJakarta.com pada laman resmi berita Polda Metro Jaya, Rabu, 25 Januari 2023.
Ferdy Sambo beralasan ingin memakai judul tersebut di awal dan akhirnya dibatalkan.
Baca Juga: Bantah Menembak Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Membela Diri Dalam Nota Pembelaan!
Hal itu lantaran dirinya tetap menjalani persidangan meski saat itu sedang berada dalam tekanan yang sangat kuat oleh publik.
“Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ucap Sambo.
Ferdy Sambo mengeluhkan dengan tudingan hingga ancaman vonis padahal persidangan masih bergulir dan majelis hakim belum menjatuhkan putusannya.
Baca Juga: Aksi Tuntut Keadilan Pada Kasus Ferdy Sambo, Ketum PBB Sampaikan Hal Ini Kepada Kepala PN Jaksel
“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Sambo.
Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di dalam kasus tersebut Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Arman Hanis : Mahfud MD SI Maha Tahu, Usai Sebutkan Ada Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo
Tuntutan yang diberikan jaksa itupun bahkan sempat menjadi polemik pada masyarakat dan para pakar serta petinggi-petinggi di Indonesia.
Tak luput isu gerilya gerakan bawah tanah juga mewarnai polemik tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo tersebut yang dinilai masih belum maksimal.
Banyak pihak yang ingin Ferdy Sambo dihukum semaksimal mungkin atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dengan berencana.***

Share this article
Pada saat pembacaan pledoi, Ferdy Sambo akui sempat mengganti judul nota pembelaannya tersebut dan merasa tertekan.