AYOJAKARTA.COM - Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua kini menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kini menunggu vonis dari hakim, kelima terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan Richard Eliezer masih mendekam di balik jeruji besi.
Muncul kabar jika Richard Eliezer dibebaskan oleh ayah Yosua dari penjara hingga membuat Ferdy Sambo kaget.
Baca Juga: Nasihat Syekh Muhammad Jaber: Jangan Lakukan Hal Ini Ketika Bersedekah, Apakah Itu?
Hal ini bermula dari sebuah video yang beredar dari media sosial Facebook seperti dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.
Video ini memperlihatkan narasi jika ayah Yosua membebaskan Richard Eliezer dari penjara hingga buat Ferdy Sambo kaget.
Thumbnail dalam video tersebut bertuliskan, "LANGSUNG DIJEMPUT KE PENJARA, AYAH BRIGADIR J, BEBASKAN BARADA E, SAMBO KAGET".
Adapun deskripsi narasi yang diunggah bertuliskan, "ALHAMDULILLAH !! AKHIRNYA AYAH BRIG4DIR J, BEB4SKAN BAR4DA E, HARI INI SAMBO KAGET MELIHAT INI~".
Namun, benarkah faktanya demikian?
Ternyata setelah ditelusuri AyoJakarta.com dari laman Kominfo, informasi soal pembebasan Richard Eliezer yang dilakukan ayah Yosua tidak benar.
Baca Juga: TERPOPULER: Pesan Lawas Hotman Paris soal Potensi Nasib Baik Bharada E di Kasus Sambo
Disebabkan hingga kini Richard Eliezer masih berada di balik jeruji besi dan bersiap untuk sidang pledoi minggu depan.
Dalam video juga disebutkan jika Samuel hanya menyayangkan tuntutan hukuman 12 tahun yang diberikan pada Bharada E.
Sebab, tuntutan hukuman yang diberikan jaksa pada Richard Eliezer lebih ringan dibandingkan dengan Putri Candrawthi.
Baca Juga: Ramai Isu Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Soleman Ponto: Harusnya Jaksa Menuntut Maksimal
Dinyatakan jika narasi pembebasan Richard Eliezer oleh ayah Yosua ini tidaklah benar.
Kesimpulan
Narasi soal pembebasan Richard Eliezer oleh ayah Yosua hingga buat Ferdy Sambo kaget tidaklah benar.*

Share this article
Muncul fakta mengejutkan soal ayah Yosua membebaskan terdakwa Richard Eliezer secara langsung hingga membuat Ferdy Sambo kaget.