AYOJAKARTA.COM--Jhon Sitorus menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer berkaitan dengan keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pegiat media sosial yang bernama Jhon Sitorus menyampaikan pendapatnya terhadap keputusan JPU yang menuntut Bharada Richard Eliezer atas hukuman 12 tahun penjara.
Melalui akun twitternya, Jhon Sitorus menyampaikan bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Bharada E atau Richard Eliezer sudah terasa cukup adil.
Menurutnya, Bharada E cukup ‘pantas’ mendapatkan hukuman sebesar itu atas dasar pertimbangannya sebagai eksekutor dari penembakan Brigadir J.
Hukuman dari Richard Eliezer juga sudah diringankan karena dirinya memiliki peran sebagai justice collaborator dan telah mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Tindakan Bharada E yang koperatif di persidangan juga menjadi salah satu pertimbangan ringannya hukuman Richard dibanding Ferdy Sambo.
“Tanpa melihat RINGANNYA tuntutan pada Putri Candrawathi Tuntutan 12 Tahun penjara kepada Bharada E adl tuntutan yang ADIL karena dia adl Eksekutor Bharada E juga berperan sbg Justice Collaborator, sopan, dimaafkan keluarga korban dan koperatif Tetap semangat bang Icad,” tulis Jhon dikutip AyoJakarta dari @Miduk17.
Walaupun demikian, Jhon Sitorus tetap merasakan ketidakadilan dari hukuman yang diberikan kepada Richard apabila mempertimbangkan hukuman terhadap Putri Candrawathi.
Berbeda dari Bharada E yang mendapatkan hukuman 12 tahun Putri Candrawathi hanya dituntut dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Menurutnya, Richard Eliezer juga berhak mendapatkan tuntutan yang sama dengan pertimbangan posisi dari Bharada E sebagai bawahan yang sedang terancam.
“Tetapi, bila melihat tuntutan sebelumnya kepada PC selama 8 tahun Seharusnya Richard Eliezer juga setidaknya menerima tuntutan yang sama. Mengapa? Richard mengikuti perintah pimpinan dan jabatan dalam situasi TERANCAM. Ini harus jadi pertimbangan bagi hakim nanti saat Vonis,” ujarnya.
Richard Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum secara resmi telah menyampaikan tuntutannya terhadap Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dikutip AyoJakarta Suara.com, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer kepada hakim atas perannya sebagai penembak terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Selain Terlibat, JPU Sebut Kuat Maruf Dihukum Berat karena Membuat Gaduh dan Meresahkan Masyarakat
Sebelumnya, Richard Eliezer telah didakwa dengan pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan 4 orang lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Share this article
Jhon Sitorus tetap merasakan ketidakadilan dari hukuman yang diberikan kepada Richard apabila mempertimbangkan hukuman Putri Candrawathi