AYOJAKARTA.COM---Richard Eliezer menjadi terdakwa yang mendapatkan hukuman paling berat diantara terdakwa lain selain Ferdy Sambo.
Seperti yang telah diketahui, jaksa penuntut umum menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer dengan penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehubungan dengan hal tersebut, jaksa penuntut umum memberikan alasan mengapa Richard Eliezer harus mendapatkan hukuman yang berat, lebih berat dari para terdakwa lainnya.
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, dalam artikel Eksekutor Brigadir J, Jadi Hal yang Beratkan Tuntutan JPU ke Bharada E, jaksa menyebutkan beberapa hal yang membuat tuntutan terhadap Richard Eliezer menjadi berat.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Melanjutkan, jaksa juga menyebut tindakan yang dilakukan oleh Bharada Eliezer telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa.
Tak hanya itu saja, Bharada E juga dinyatakan sebagai salah satu sosok yang bertanggung jawab atas keresahan dan kegaduhan yang timbul di masyarakat karena kasus ini.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tandasnya.
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer resmi dijatuhi pidana dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Padahal Jadi Justice Collaborator, Ternyata Ini Alasannya
Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Dikutip AyoJakarta Suara.com, dalam artikel Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Hukuman Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer kepada hakim atas perannya sebagai penembak terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah didakwa dengan pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan 4 orang lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Share this article
JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Richard Eliezer sehingga dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J