AYOJAKARTA.COM--Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa dari berbagai daerah beramai-ramai lakukan demo di depan gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023).
Sejumlah Kades melakukan demo dengan tujuan menuntut pemerintah untuk bisa merivisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Pasal 39 mengenai masa jabatan Kades 6 tahun menjadi 9 tahun selama satu kali jabatan.
Tuntutan lain dari para Kades adalah agar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 yang berkaitan dengan keuangan negara agar segera dicabut dan dikembalikan dengan penerapan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Baca Juga: Ratusan Kades Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Minta Revisi Ini
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi demo para Kades tersebut.
“Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” tulis Said Abdullah, dilansir AyoJakarta.com dari laman dpr.go.id.
Menurutnya proses pemilihan kepala desa yang selama ini telah dilaksanakan kerap kali menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial.
Baca Juga: Kepala Desa Berbondong-bondong Demo di Gedung DPR, Tuntut Masa Jabatan yang Dinilai Terlalu Singkat
Dalam beberapa kasus, kejadian tersebut memuncak secara agresif di sejumlah wilayah dan terjadi dalam kurun waku yang cukup lama.
Ketegangan sosial yang terjadi karena pemilihan Kades tak kunjung pulih karena periode jabatan yang dinilai terlalu singkat.
Karena itulah maka Kades dan Perangkat Desa mengusulkan untuk ada perubahan masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi lebih lama yaitu 9 tahun.
Baca Juga: Berikut 6 Kota di Indonesia yang Relatif Aman dari Bencana Gempa dan Tsunami, Tertarik Untuk Pindah?
“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujar Said Abdullah.
Di samping itu, Said Abdullah juga menyinggung mengenai anggaran. Menurutnya pelaksanaan pilkades yang dilakukan secara serentak menimbulkan beban anggaran yang cukup besar.
Baca Juga: 7 Alternatif Pemanfaatan Lahan di 4 Kecamatan Zona Terlarang Sesar Cugenang: RTH hingga Wisata!
Maka dari itu ide untuk mengubah periode jabatan menjadi lebih lama dinilai akan semakin meringankan Pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pilkades.
Said Abdullah mendukung penuh perubahan periode jabatan Kades karena jika masa jabatan lebih lama maka Kades bisa lebih fokus untuk bekerja merealisasikan janji-janji kampanyenya.
Baca Juga: 10 Kota Paling Kaya di Indonesia Tahun 2022: Bukan Jakarta, Nomor 1 Tak Pernah Disangka-Sangka!
“Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kedada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu,” ujar Said Abdullah.
“Tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” lanjutnya.
Said Abdullah berpendapat bahwa nantinya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa juga harus mengikuti peride jabatan Kades.***

Share this article
proses pemilihan kepala desa yang selama ini telah dilaksanakan kerap kali menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial