AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua memasuki babak pembacaan tuntutan terdakwa oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap Kuat Maruf pada hari ini, Senin, 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan dakwaan dibacakan oleh para JPU secara bergantian, pembukaan dakwaan pertama dibacakan oleh Jaksa Sugeng Hariadi.
Baca Juga: Terus Tertunduk Lesu, Kuat Maruf Hanya Bisa Pasrah Saat Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara oleh Jaksa
“Dakwaan primer melanggar 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Sugeng mengawali pembacaan tuntutan hukuman kepada Kuat Maruf, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa membacakan analisis 53 orang saksi yang telah diambil keterangannya dalam sidang sebelumnya.
Dalam tuntutan dakwaannya, jaksa menyebut bahwa para saksi terbukti mengetahui bahwa Brigadir Yosua memiliki masalah dengan para ajudan dan para asisten rumah tangga.
Dari berbagai analisis, bukti, fakta dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi jaksa menyimpulkan bahwa Kuat Maruf turut serta dalam rancangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata JPU.
“Satu menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” tambahnya.
Berdasarkan berbagai alasan yang disampaikan oleh jaksa, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
“Sebagaimana diatur dan diancam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar jaksa.
Tak hanya itu saja, jaksa juga meminta Kuat Maruf memberikan dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya, jaksa membacakan beberapa hal yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Kuat Maruf, diantaranya ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan
Hal yang memberatkan Kuat Maruf menurut jaksa penuntut umum, yakni sebagai berikut"
1. Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.
2. Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca Juga: Tangisan Kuat Maruf Warnai Sidang Tuntutan, Berbelit dan Tidak Menyesal Jadi Pemberat
Sedangkan hal yang meringankan yang dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum sebagai berikut:
1. Terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum.
2. Terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan.
3. Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap Kuat Maruf 8 tahun penjara dan sejumlah uang.