AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Maruf dan Ricky Rizal diketahu hari ini Senin (16/1/2023) akan mendengar tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat Maruf sendiri dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Lantas apa yang membuat JPU akhirnya menuntut sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dengan hukuman 8 tahun penjara? Benarkah jauh lebih ringan?
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan
Dikutip dari suara.com alasan JPU menuntut Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat Maruf di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Tentu seperti yang diketahui masyarakat bahwa pasal 340 yang merupakan pembunuhan berencana ini memiliki hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
Maka, tuntutan Kuat Maruf ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal pasal 340.
Baca Juga: Tangisan Kuat Maruf Warnai Sidang Tuntutan, Berbelit dan Tidak Menyesal Jadi Pemberat
Lebih lanjut tuntutan hukuman dari JPU ini karena Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Sedikit informasi 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan maksimal hukuman mati.
Richard Eliezer sebagai justice collaburator sendiri akan menerima tuntutan JPU pada Rabu 18 Januari 2023.***

Share this article
Ini alasan JPU berikan tuntutan hukuman kepada Kuat Maruf 8 tahun penjara dalam kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.