AYOJAKARTA.COM--Babak baru kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimulai hari, dengan agenda sidang tuntutan.
Senin, 16 Januari 2023 ini, merupakan penentuan akan nasib terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang terseret atasannya Ferdy Sambo dalam kasus yang menghebohkan publik tertsebut.
Kasus ini terjadi di Kompleks Duren Tiga pada 8 Juli 2022, dan kemudian sidang perdana menghadirkan para terdakwa dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi atau ahli sudah dimulai 17 Oktober 2022 lalu.
Melalui tayangan live Youtube Kompas Tv, Senin (16/1/2023), sudah dimulai sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf.
Supir Ferdy Sambo itu tampak duduk lesu. Tak ada wajah sumrigah, ataupun ceria dari terdakwa yang kerap bikih heboh sidag ini.
Ia hanya terpekur, diam, tak banyak gesture yang dikeluarkan. Namun terlihat wajahnya sangat sedih, seperti memendam air mata yang akan jatuh. Tapi akhirnya tak kuasa ia menghapus air mata yang muncul saat mendengar hukuman yang diterimanya.
Cukup lama pembacaan tuntutan oleh tim jaksa, hingga kemudian sampailah pada tuntutan hukuman
"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan perbuatan Kuat Maruf terbukti bersalah, melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan lebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakawaan 340 KUHP junto pasal 55, "ujar Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," imbuh jaksa di persidangan.
Baca Juga: Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum: Bukan Pelecehan, Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh
Meski dituntut 8 tahun, namun Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan Kuat Maruf.
"Terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan, terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya megikuti kehendak jahat dari pelaku lain, "tandas jaksa.

Share this article
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahan sementara