AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu 4 Januari 2023, mengadakan peninjauan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) datang ke TKP bersama rombongan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, dan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Mereka meninjau dua rumah di kawasan Duren Tiga. Pertama adalah rumah pribadi Ferdy Sambo (FS) di Jalan Saguling dan rumah dinas semasa FS masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam tayangan kamera TV Pool yang turut masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terlihat sejumlah botol-botol minuman keras (miras). Minuman alkohol itu tersimpan di mini rak yang berada lantai satu Rumah Duren Tiga.
Majelis Hakim yang meninjau tampak tidak mempedulikan keberadaan botol minuman keras tersebut. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso lantas mengikuti jaksa yang mengarahkan Hakim Wahyu mengecek lokasi penembakan Brigadir J alias Yosua yang berada di dekat tangga.
Baca Juga: Ditanya Soal Ramalan Untuk Hukuman Ferdy Sambo CS, Jawaban Hard Gumay Bikin Kaget
Baca Juga: Petuah Mbah Moen: Rezeki Susah dan Seret? Mungkin Kamu Masih Memiliki Kebiasaan Buruk Ini di Rumah
Tidak Ada Tanya Jawab
Sebelum peninjauan Majelis Hakim ke TKP, Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan.
Selain itu, menurut Djuyamto, tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan. “Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
Menurut Djuyamto, peninjauan ke TKP dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto.
Peristiwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir J atau Yosua meninggal terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Dalam perkara pembunuhan berencana itu, duduk di kursi terdawak adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Rizky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan didakwa dengan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ini Alasan Mahfud MD Ngamuk ke Rizal Ramli: Sorry Deh, Yang Berani Lawan dia Pak JK dan Saya
Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyia: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Selanjutnya, Pasal 55 berbunyi
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Share this article
Terlihat deretan minuman keras di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Yosua di Duren Tiga yang dikunjungi Majelis Hakim.