AYOJAKARTA.COM – Terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J yakni Baiquni Wibowo kembali menghadiri persidangan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (3/2/2023) berjalan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh Baiquni Wibowo.
Saat membacakan pleidoinya, Baiquni Wibowo mengatakan bahwa ada banyak orang yang menguasai DVR CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“Pihak yang menguasai DVR CCTV bukan hanya saya, melainkan berbagai orang telah menguasainya. Setidaknya ada lebih dari 5 orang yang pernah menguasai DVR tersebut,” ucap Baiquni dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Jumat (3/2/2023).
“Jumlah tersebut hanya berdasarkan keterangan orang yang mengakui, belum termasuk orang yang menguasai tetapi tidak mau mengakui,” sambung Baiquni.
Dalam pledoinya, Baiquni menyampaikan bahwa ia dianggap sebagai satu-satunya orang yang mengakses DVR tanpa ada hal yang mendukung.
“Saya dikonstruksikan sebagai satu-satunya yang mengakses DVR, begitu sederhana sebuah kesimpulan dan analisa padahal DVR itu berada dalam penguasaan begitu banyak orang,” ujarnya.
“Analisa tersebut tidak didukung dengan asal pengetahuan bahwa saya adalah satu-satunya orang yang mengakses DVR,” lanjutnya.
Baiquni menuturkan meski ia mungkin dianggap sebagai satu-satunya yang mengakses DVR, bukan berarti dia yang mengakses hingga DVR tersebut rusak.
“Mungkin saya adalah satu-satunya orang yang mengaku telah mengakses DVR tersebut, namun apakah itu berarti saya yang mengakses, apakah akibat dari yang saya akses DVR tersebut menyebabkan DVR rusak, analisa ini melampaui berita acara forensik dan keterangan ahli forensik yang bahkan tidak mengetahui apakah penyebab DVR menampilkan pesan unlocked space atau rusak,” tuturnya.
Baiquni pun kini berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan keadilan untuknya.
Ia menyebut bahwa dirinya yakin tidak akan menjadi tersangka apabila ia tidak membantu penyidik untuk menemukan rekaman CCTV Duren Tiga.
“Yang mulia majelis hakim mohon pertimbangan agar yang mulia mencari keadilan bagi saya dan jangan sampai kriminalisasi berdasarkan asumsi kembali terjadi atas diri saya. Sesungguhnya saya meyakini bahwa saya tidak akan menjadi tersangka dan tidak akan sampai ke persidangan pada hari ini jika saat itu saya tidak membantu penyidik untuk menemukan kopian rekaman CCTV tersebut,” sebutnya.
“Sekaligus saya pun tidak perlu mengakui bahwa ada kegiatan mengcopy dan mengakses DVR,” tutupnya.***

Share this article
Saat membacakan pleidoinya, Baiquni Wibowo mengatakan bahwa ada banyak orang yang menguasai DVR CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.