AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini masih terus berjuang di persidangan untuk menentukan hukuman bagi kelimanya.
Hal tersebut membuat beberapa pihak terutama para ahli untuk memprediksi hukuman bagi Ferdy Sambo dkk apakah benar akan dihukum mati seperti yang diharapkan publik ataukah justru bisa bebas?
Seperti kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana yang menyatakan tak yakin bahwa Ferdy Sambo dkk akan dihukum mati.
Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV Gandjar menjelaskan pernyataan tersebut dalam acara Satu Meja The Forum ‘Drama Sambo Di Meja Hijau’.
“Jadi pada prinsipnya begini, kalau dalam pembuktian di persidangan nanti di pengadilan bisa dibuktikan telah semua unsur terbukti dan semua alat bukti pendukungnya valid hingga terbukti, menurut saya bagi Jaksa Penuntut Umum cukup beralasan untuk menuntut maksimal yaitu ancaman pidana mati,” ujar Gandjar.
“Namun yang sering terjadi mengancam dengan pasal pengancaman pidana maksimum hukuman mati tapi ujung-ujungnya jaksa penuntut umum tidak mengancam maksimal, ya mungkin hanya mengancam seumur hidup atau 20 tahun,” jelasnya.
“Dari situ sebetulnya akan terlihat seberapa jaksa penuntut umum yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan, kalau dia yakin betul mestinya dia tuntut maksimal, kecuali ada pertimbangan lain-lain untuk tidak menuntut pidana mati,” tambah Gandjar.
Menurut Gandjar di dalam hukum pidana sebetulnya tidak mengenal hukuman seberat-beratnya, hukuman itu setimpal dengan kesalahan.
Dimana jika kesalahan berat akan mendapat hukuman berat, dan kesalahan ringan mendapat hukuman yang ringan pula.
“Tinggal bagaimana mengkategorikan sebuah perbuatan kesalahannya ringan hingga hukumannya ringan atau kesalahannya berat hingga hukumannya berat,” terangnya.
Untuk aturan Undang-undang dikatakan Gandjar sudah disebutkan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup di pasal 340, dan penjara 15 tahun di pasal 338.
“Tinggal bagaimana jaksa penuntut umum punya kemampuan untuk membuktikan secara maksimal semua alat bukti valid yang meyakinkan hakim, dan dia menuntut dengan maksimal,” tutur Gandjar.
Namun yang harus diperhatikan, ada satu hal penting yang dikatakan Gandjar bahwa hakim tidak terikat dengan tuntutan jaksa.
Jika jaksa menuntut pidana 15 tahun misalnya, hakim boleh menghukum lebih berat tergantung kepada keyakinan hakim.
Untuk kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati menurut Gandjar sangat terbuka.
“Kalau lolos dari hukuman mati menurut saya sangat terbuka, menurut saya kemungkinannya fifty-fifty,” prediksi Gandjar.
Dirinya tidak yakin bahwa jaksa akan menuntut hukuman mati meskipun valid terbukti karena adanya pro kontra hukuman mati.
“Dugaan saya jaksa penuntut umum hanya akan mengancam dengan pidana seumur hidup, perkiraan saya,” jelas Gandjar.
Diketahui hingga kini pihak Ferdy Sambo terus melancarkan berbagai macam cara untuk meminta keringanan hukuman bahkan pembuktian jika dirinya tidak bersalah.
Tak hanya itu, pihak Ferdy Sambo juga bahkan menyerang pihak Bharada E sebagai justice collaborator.
Terbaru pihak Ferdy Sambo menyerahkan 35 bukti meringankan melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah walaupun bukti tersebut belum dapat dinilai akan berkorelasi dengan persidangan atau tidak.***

Share this article
Prediksi Pakar Hukum UI soal Hukuman Ferdy Sambo: Pidana Mati vs Seumur Hidup, yang Mana? Berkut ulasannya.