AYOINDONESIA.COM - Ada 3 hal yang dianggap bisa menyimpulkan apakah kasus Ferdy Sambo termasuk pembunuhan berencana atau bukan.
Hal itu disampaikan oleh eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Susno Duaji menyampaikan pandangannya terkait kasus Ferdy Sambo dalam acara diskusi bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ yang digelar pada Minggu, 1 Januari 2023.
Menurut Susno, kasus Ferdy Sambo termasuk sangat mudah untuk dibuktikan.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo terbelit kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat pada 8 Juli lalu.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak Ferdy Sambo berupaya menyeret Richard Eliezer alias Bharada E sebagai pelaku utama pembunuhan.
Susno Duaji memaparkan bahwa ada 4 hal yang bisa menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan pembunuhan berencana.
Hal pertama adalah kematian Brigadir J itu sendiri.
Kemudian yang kedua adalah pengakuan Richard Eliezer yang telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang juga ikut menembak.
"Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti." ujar Susno seperti dilansir Suara.com.
Ketiga adalah jumlah tembakan yang diketahui dari hasil forensik.
Richard Eliezer mengaku menembak lima peluru namun hasil forensik menemukan jika ada tujuh peluru.
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua," jelas Susno.
Lalu yang keempat adalah pemberian senjata oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer.
Karena itu, Susno melihat jika kasus Sambo jelas memenuhi unsur kesengajaan.
"Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian?" pungkasnya.***

Share this article
3 Hal Ini Bisa Menyimpulkan Kasus Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana atau Bukan, Apa Saja? Simak penuturan eks Kabareskrim.