AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir karena pandemi Covid-19 makin terkendali.
Menurut Presiden Jokowi, sampai dengan 27 Desember 2022, kasus harianCOvid-19 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
“Setelah kaji dan mempertimbangkan tersebut, kita kaji 10 bulan, lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ungkap Presiden Jokowi seperti dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022, yang dikutip pmjnews.com.
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan kKebijakan PPKM sebagai ganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika masa pandemii virus corona atau Covid-19.
Dalam pelaksanaanya, PPKM memiliki beberapa tingkatan dari level 1 sampai dengan level 4. Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku.
Baca Juga: Perang Baru Ferdy Sambo, Lawannya Kali Ini Presiden dan Kapolri! Ini 4 Gugatannya
Berikut ini pidato lengkap Presiden Jokowi ketika mengumumkan mengakhiri kebijakan PPKM di seluruh Indonensia karena pandemi Covid-19 makin terkendali seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita.
Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara bangsa dan tanah air,
Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.
Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan. Semoga itu Tuhan Yang Mahakuasa senantiasa meridai segala ikhtiar bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia maju.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Share this article
Presiden Jokowi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir karena pandemi Covid-19 makin terkendali.