AYOJAKARTA.COM – Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen dan seleksi ASN pada tahun 2023 baik itu untuk CPNS maupun PPPK.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan secara langsung mengenai kategori yang menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023.
Pada bulan November lalu, Kemenpan RB telah melaksanakan rapat koordinasi mengenai rencana pengadaan ASN pada lingkungan instansi pemerintah di tahun 2023.
Seperti yang diketahui pada tahun 2022 ini tidak dibuka seleksi CPNS, melainkan hanya terdapat seleksi PPPK saja untuk guru tenaga teknis dan juga tenaga kesehatan.
Sedangkan pada tahun 2023, Menpan RB Azwar Anas menyebut akan membuka rekrutmen CPNS dengan sistem yang sangat selektif.
Selain itu, Menpan RB memberi himbauan agar instansi pemerintah pusat dan daerah bisa mengusulkan kebutuhan ASN untuk tahun 2023 sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Channeltiro, Menpan RB mengungkap prioritas berikut untuk PPPK dan CPNS 2023.
Baca Juga: Viral Film Terlaris Buatan Anak Bangsa, Ini Sinopsis dan Link Film The Big 4
Menpan Azwar Anas mengatakan bahwa pengadaan ASN tahun 2023 akan melanjutkan pemenuhan target sebelumnya dari pemerintah yaitu guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
Kemenpan RB mengungkap bahwa pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas dan telah dilakukan pembahasan bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Meskipun demikian, Azwar Anas menyebut juga sedang mempersiapkan formasi untuk sektor lain.
Pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Waktu Mustajab Terkabulnya Doa di Hari Jumat, Ustadz Adi Hidayat: Akan Langsung Dikabulkan Allah
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemendikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPK di tahun 2023
Adapun kebijakan yang perlu untuk diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah daerah akan diberikan waktu dalam pengajuan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai bulan Februari sampai Maret tahun 2023.
Jika sampai pada bulan Maret tahun 2023 formasi tidak diterima 100% dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka pada tahun 2023
2. Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur bahwa anggaran gaji PPPK guru dan tunjangan melekat tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya
3. Dana pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.***

Share this article
Pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.