AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi yang bertindak sebagai saksi perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 12 Desember 2022.
Ketika memulai sidang, Putri Candrawathi meminta kepada Majelis Hakim agar sidang berlangsung secara tertutup.
Sebelumny,a Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang permintaan pengacara Putri Candrawathi agar sidang hari ini berlangsung tertutup.
Jaksa Penuntut Umum yang dimintai tanggapan oleh Hakim menolak permohonan agar sidang berlangsung tertutup.
“Kami menolak terhadap sidang tertutup. Karena kami berpegangan pada Pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak,” kata Jaksa Penuntut Umum di sidang yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Hakim juga menanyakan hal itu kepada Putri Candrawathi. “Saudara saksi, apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?”
“Mohon maaf Yang Mulia. Bila berkenan sidang dengan sidang tertutup. Terima kasih,” kata Putri Candrawathi.
Akhirnya Majelis Hakim memutuskan persidangan tertutup untuk konten asusila. “Majelis memutusukan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya, kita akan dinyatakan terbuka.”
Baca Juga: 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Tarik BLT Subsidi Gaji
Baca Juga: Potensi Gempa Megathrust & Tsunami Terbesar versi Artificial Intelligence: Percaya Atau Tidak?
Putri Candrawathi bersaksi di sidang dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Agenda sidang pemeriksaan saksi,” ungkap Humas PN Jaksel Djuyamto kepada pewarta, di Jakarta, Minggu 11 Desember 2022, seperti dilansir laman pmjnews.com.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.
Semula, Hakim pada perkara tersebut akan meminta Putri memberikan kesaksian pada persidangan Rabu 7 Desember lalu. Namun, tim kuasa hukum Putri, Arman Hanis, khawatir persidangan menyinggung soal peristiwa pelecehan seksual.
Atas dasar itu, Arman Hanis meminta kepada Majelis Hakim agar keterangan Putri dapat dibeberkan dalam persidangan tertutup. Hakim pun kemudian memundurkan jadwal Putri memberikan kesaksian menjadi Senin, 12 Desember 2022.
Dalam sidang pekan lalu, Ferdy Sambo juga sudah memberikan kesaksiannya untuk tiga orang terdakwa tersebut.
Satu hal yang diungkap Ferdy dalam sidang tersebut adalah peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J atau Yosua terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Besar kemungkinan, Majelis Hakim akan menanyakan tentang peristiwa pelecehan seksual seperti yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi.
Jadwal Sidang 12 Desember 2022
Sesuai dengan agenda, sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J hari ini adalah pemeriksaan para saksi.
Selain perkara dengan 5 terdakwa itu, PN Jaksel menjadwalkan sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan 7 orang terdakwa.
Para terdakwa itu terdiri dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
“Jadwal sidang pekan depan kasus Brigadir J hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat,” ujar Djuyamto dalam keterangannya.
Berikut ini agenda sidang dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jaksel pekan depan:
Senin, 12 November 2022
Terdakwa: Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Agenda Sidang: Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
- Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
Selasa, 13 Desember 2022
Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Agenda Sidang: Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
- Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
Kamis, 15 Desember 2022
Terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin
Agenda Sidang: Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
- Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H
Terdakwa, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto
Agenda Sidang: Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
- Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
- Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S
Baca Juga: Potensi Gempa Megathrust & Tsunami Terbesar versi Artificial Intelligence: Percaya Atau Tidak?
Jumat, 16 Desember 2022
Terdakwa: Irfan Widyanto
Agenda Sidang: Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
- Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
- Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, SH
Demikian informasi tentang jadwal sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi setelah sebelumnya sang suami Ferdy Sambo juga memberikan kesaksian.***

Share this article
Ketika memulai sidang, Putri Candrawathi meminta kepada Majelis Hakim agar sidang berlangsung secara tertutup.