Jangan sampai Terlambat Tahu, Inilah Alasan Kenapa Pengesahan RUU KUHP menjadi UU yang Dianggap Bermasalah

Ilustrasi, DPR RI sudah secara resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Ilustrasi, DPR RI sudah secara resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

AYOJAKARTA.COM – DPR RI sudah secara resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Walaupun, terdapat penolakan dari berbagai pihak namun pada akhirnya RUU KUHP tetap disahkan. Padahal draft RUU KHUP terbaru versi 30 November 2022 dinilai masih memuat catatan.

Disahkannya RUU KUHP telah melalui perjalanan panjang karena mengandung pasal-pasal yang kontroversial.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHP! Akankah Koruptor Merajalela dengan Adanya Keringanan Hukuman?

Dalam pasal 240 tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas, yaitu untuk penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 5 Desember 2022, menyebut bahwa LBH Jakarta telah menyuarakan untuk penghapusan pasal tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

Jika yang dilindungi adalah untuk mencegah kerusuhan maka pasal-pasal lain akan tetap dapat digunakan. Perbuatan penghinaan akan sulit dibedakan dengan kritik maka seharusnya tidak perlu ada pidana.

Baca Juga: Strategi Ronny Talapessy: Optimis Richard Eliezer Tak Akan Terjerat Pasal 340 dan 338 KUHP

Apabila penghinaan ataupun kritik ditujukan untuk institusi yang tidak memiliki reputasi secara personal, pasal penghinaan hanya untuk melindungi orang bukan institusi.

Pasal ini dinilai harus dihapuskan karena tidak sejalan dengan negara demokrasi. Pemerintah dan lembaga negara adalah objek kritik yang tidak boleh dilindungi dengan pasal penghinaan.

Selanjutnya ada pasal 256 tentang larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Dalam pasal tersebut dituliskan larangan demo tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.

Jika melanggar pasal tersebut akan dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah.

Baca Juga: Sentil Lesti Kejora Pergi Umroh Tiba-Tiba, Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Ini Melanggar KUHP

Pemberitahuan yang dimaksud bukanlah merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang. Pengaturan ini sudah dimuat dalam UU 9/1998 bahwa soal unjuk rasa hanya dengan pemberitahuan.

Yang menjadi masalah adalah pasal ini dirasa lebih kolonial dari hukum buatan kolonial. Asal pasal ini adalah pasal 510 KUHP yang ancaman pidananya hanya dipenjara 2 minggu, sedangkan dalam pasal 256 RKUHP menjadi 6 bulan pidana penjara.

Lalu masalah pasal subversif kembali muncul dalam pasal 188. Dalam rapat pembahasan RKUHP antara pemerintah dengan DPR tidak ada sama sekali pembahasan mengenai perubahan pasal 188 tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme atau leninisme.

Namun dalam rapat tersebut tiba-tiba saja ada perubahan rumusan pasal dengan menambahkan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Ketua Umum SMSI: Pemerintah Harus Perhatikan Keberatan Dewan Pers, Tunda Dulu RUU KUHP!

Masalahnya adalah tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pasal ini bisa saja menghidupkan konsep pidana subversif seperti era orde baru. Subversif sendiri merupakan kegiatan yang mematahkan potensi untuk mencapai tujuan revolusi.

Ini hanya sebagian pasal-pasal yang dianggap bermasalah, masih terdapat beberapa pasal lagi yang juga mendapat penolakan dari masyarakat seperti tentang keringanan hukuman untuk korupsi dan pasal yang bisa mengancam industri kreatif.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# sidang paripurna
# RKUHP
# UU
# DPR RI

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.