Jangan sampai Terlambat Tahu, Inilah Alasan Kenapa Pengesahan RUU KUHP menjadi UU yang Dianggap Bermasalah

Ilustrasi, DPR RI sudah secara resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Ilustrasi, DPR RI sudah secara resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

AYOJAKARTA.COMDPR RI sudah secara resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Walaupun, terdapat penolakan dari berbagai pihak namun pada akhirnya RUU KUHP tetap disahkan. Padahal draft RUU KHUP terbaru versi 30 November 2022 dinilai masih memuat catatan.

Disahkannya RUU KUHP telah melalui perjalanan panjang karena mengandung pasal-pasal yang kontroversial.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHP! Akankah Koruptor Merajalela dengan Adanya Keringanan Hukuman?

Dalam pasal 240 tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas, yaitu untuk penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 5 Desember 2022, menyebut bahwa LBH Jakarta telah menyuarakan untuk penghapusan pasal tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

Jika yang dilindungi adalah untuk mencegah kerusuhan maka pasal-pasal lain akan tetap dapat digunakan. Perbuatan penghinaan akan sulit dibedakan dengan kritik maka seharusnya tidak perlu ada pidana.

Baca Juga: Strategi Ronny Talapessy: Optimis Richard Eliezer Tak Akan Terjerat Pasal 340 dan 338 KUHP

Apabila penghinaan ataupun kritik ditujukan untuk institusi yang tidak memiliki reputasi secara personal, pasal penghinaan hanya untuk melindungi orang bukan institusi.

Pasal ini dinilai harus dihapuskan karena tidak sejalan dengan negara demokrasi. Pemerintah dan lembaga negara adalah objek kritik yang tidak boleh dilindungi dengan pasal penghinaan.

Selanjutnya ada pasal 256 tentang larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Dalam pasal tersebut dituliskan larangan demo tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.

Jika melanggar pasal tersebut akan dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah.

Baca Juga: Sentil Lesti Kejora Pergi Umroh Tiba-Tiba, Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Ini Melanggar KUHP

Pemberitahuan yang dimaksud bukanlah merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang. Pengaturan ini sudah dimuat dalam UU 9/1998 bahwa soal unjuk rasa hanya dengan pemberitahuan.

Yang menjadi masalah adalah pasal ini dirasa lebih kolonial dari hukum buatan kolonial. Asal pasal ini adalah pasal 510 KUHP yang ancaman pidananya hanya dipenjara 2 minggu, sedangkan dalam pasal 256 RKUHP menjadi 6 bulan pidana penjara.

Lalu masalah pasal subversif kembali muncul dalam pasal 188. Dalam rapat pembahasan RKUHP antara pemerintah dengan DPR tidak ada sama sekali pembahasan mengenai perubahan pasal 188 tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme atau leninisme.

Namun dalam rapat tersebut tiba-tiba saja ada perubahan rumusan pasal dengan menambahkan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Ketua Umum SMSI: Pemerintah Harus Perhatikan Keberatan Dewan Pers, Tunda Dulu RUU KUHP!

Masalahnya adalah tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pasal ini bisa saja menghidupkan konsep pidana subversif seperti era orde baru. Subversif sendiri merupakan kegiatan yang mematahkan potensi untuk mencapai tujuan revolusi.

Ini hanya sebagian pasal-pasal yang dianggap bermasalah, masih terdapat beberapa pasal lagi yang juga mendapat penolakan dari masyarakat seperti tentang keringanan hukuman untuk korupsi dan pasal yang bisa mengancam industri kreatif.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.