Terungkap, Ferdy Sambo Mengaku Salah! Anggota Polisi Diintervensi Ikut Skenarionya

Terungkap, Ferdy Sambo Mengaku Salah! Anggota Polisi Diintervensi Ikut Skenarionya
Terungkap, Ferdy Sambo Mengaku Salah! Anggota Polisi Diintervensi Ikut Skenarionya

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo akhirnya mengakui kesalahannya pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 29 November 2022.

Pada sidang itu, Ferdy Sambo mengaku bersalah telah mengintervensi anggota polisi untuk mengikuti skenario yang dirancangnya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satu yang terlibat yakni Ridwan Soplanit yang mengaku kena imbas skenario Ferdy Sambo sehingga harus mendapat hukuman dan karirnya tehambat.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Tertawa Setelah Yosua Ditembak: Versi Bharada E vs Bripka Ricky Rizal

Ridwan Soplanit sempat mengungkapkan sanksi etik yang ia terima akibat kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

AKBP Ridwan Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang disebut merupakan orang pertama yang mendatangi TKP.

Ridwan Soplanit mengungkapkan ditahan di penempatan khusus (patsus) sebagai sanksi etik yang ia terima.

Baca Juga: Sadis! Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Gunakan 2 Senjata untuk Habisi Brigadir Yosua

"Saudara lupa kapan ditempatkan di patsus? Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim dilansir Ayojakarta.com pada laman suara.com dengan judul "Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri: Adik-Adik Ini Tidak Salah, Saya yang Salah".

"Saya di patsus 30 hari yang mulia," jawab Ridwan.

"Kemudian saudara di sidang kode etik," ujar hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kekeh dengan Skenarionya, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Mau Diprovokasi Pengacaranya!

"Betul yang mulia," jelas Ridwan.

Kemudian Ridwan Soplanit juga mengungkapkan bahkan ia mendapat hukiman demosi selama 8 tahun.

"Saudara mendapat hukuman apa?" hakim kembali bertanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kekeh dengan Skenarionya, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Mau Diprovokasi Pengacaranya!

"Demosi yang mulia selama 8 tahun," ucap Ridwan.

Hal itu ia terima lantaran dinilai kurang profesional dalam mengolah TKP kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, barang bukti diambil alih oleh pihak lain juga jadi penyebab Ridwan Soplanit dijerat hukuman tersebut.

Baca Juga: Alasan Sosok Ferdy Sambo yang Ditakuti oleh Internal Polri, Sampai Mengorbankan Profesionalisme Penegak Hukum

"Kurang profesional yang mulia, mulai dari olah TKP. Kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain. Kemudian terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi setelah itu kita buktikan dasarnya adalah LHP," ungkap Ridwan.

"Artinya saudara dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan olah TKP pada waktu pertama," ujar hakim mencoba menegaskan jawaban saksi.

"Betul yang mulia. Kurang lebihnya itu," jawab Ridwan.

Baca Juga: Terungkap! 3 Alasan Bharada E Bongkar Skenario Palsu Ferdy Sambo: Saya Dihantui

Ridwan juga menceritakan saat ini dirinya ditempatkan di Yanma Polri, ia mengeluh kariernya terhambat akibat skenario Ferdy Sambo ini.

Sebelum pemeriksaan kesaksiannya selesai, Ridwan Soplanit sempat meminta izin ke majelis hakim untuk bertanya langsung ke Ferdy Sambo.

"Kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini," tanya Ridwan Soplanit ke Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sadis! Skenario Penembakan Brigadir J Dibongkar Richard Eliezer, Ferdy Sambo: Harus Dikasih Mati Anak Itu!

Ferdy Sambo mengakui dirinya bersalah pada sidang kode etik tersebut.

"Pada sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tapi mereka harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujar Ferdy Sambo.

Selain itu, Ferdy Sambo mengaku melakukan intervensi kepada anggota polisi yang terlibat dalam perintahnya agar ikuti skenarionya pada pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Antar Putri Candrawathi ke Rumah Jalan Bangka, Eliezer Lihat Ada Perempuan Menangis Hingga Ferdy Sambo Begini

"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi," ujar Ferdy Sambo.

"Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," sambungnya.

Sehingga, terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada rekan anggota polisi yang terlibat dalam kasusnya.

"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga (kariernya) harus terhambat. Saya sangat menyesal," ungkap Ferdy Sambo.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Ridwan Soplanit
# pembunuhan Brigadir J
# sidang kode etik
# Putri Candrawathi
# Brigadir J
# skenario
# Ferdy Sambo
# pembunuhan
# polisi

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.