AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara kasus obstruction of justice selama sepekan.
Keputusan tersebut nyatanya menyorot perhatian dari sejumlah publik yang mengikuti jalannya persidangan Ferdy Sambo.
Benarkah kekuasaan Ferdy Sambo masih melekat pada dirinya? sehingga memungkinkan menjadi seorang yang kebal terhadap hukum?
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ayojakarta.com dari PMJ News pada Minggu (13/11/2022), berikut keputusan Kejari menunda persidangan Sambo.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Bharada E Nekat Lawan Balik Ferdy Sambo
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi.
Karena masih banyak persidangan lainnya yang menarik publik untuk ditangani oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Syarief menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat Ketua PN Jakarta Selatan pada 14 November 2022.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS Ditunda, Martin Lukas Simanjuntak Sebut Alasannya Tidak Rasional!
Dalam agenda tersebut diketahui akan membahas evaluasi terhadap proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.
"Pada tanggal 14 November 2022 nanti, kami juga ada rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Selanjutnya, Syarief mengungkapkan bahwa sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula rencananya akan digelar pada 14 November akan diundur hingga 21 November 2022.
"Diundur jadi pekan depan sidangnya," kata Syarief.
Seperti yang diberitahukan sebelumnya kepada publik, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunda agenda pada dua perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya akan dijadwalkan pada pekan depan.
Sesuai dalam keterangan resmi yang diterima, JPU melalui Surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, tertanggal 11 November 2022 perihal mengajukan penundaan persidangan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.***

Share this article
Berikut ini alasan diundurnya sidang kasus pembunuhan Brigadir J oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.