AYOJAKARTA.COM - Penundaan sidang lanjutan Ferdy Sambo CS menuai banyak hujatan dari warganet.
Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J ikut menanggapi soal penundaan sidang lanjutan Ferdy Sambo CS.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Minggu (13/11/22), Martin Lukas Simanjuntak memberikan pendapatnya terkait penundaan sidang Ferdy Sambo CS.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Ungkap Sudah Pisah Rumah dengan Dedi Mulyadi Sejak Lama, Ini Katanya
Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, seharusnya putusan tersebut harus melihat dari konteksnya.
“Mengenai waktu penundaan satu minggu, dua minggu itu kan harusnya kita lihat konteksnya dalam hal ini di awal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda dua minggu itu karena ada pertemuan G20, pertemuan taraf internasional yang menghadirkan negara-negara hebat yang ada. di dunia ini,” ujar Martin.
Menurutnya alasan adanya G20 ini kurang rasional, mengingat lokasi sidang dan G20 memiliki jarak yang cukup jauh.
“Dengan ditundanya dengan alasan G20 ini kurang rasional, karena persidangan ini diadakan di Jakarta Selatan, pertemuan G20 di Bali,” ungkap Martin.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ferdy Sambo Pernah Ditodong Pistol oleh Adzan Romer Setelah Penembakan Yosua!
“Dari segi geografis itu jauh, jaraknya itu mungkin lebih dari seribu km ini tidak ada hubungannya kalau kita berbicara mengenai keamanan dan stabilitas, “ tambahnya.
Kemudian alasan penundaan yang menyebutkan bahwa ada masalah teknis juga disanggah oleh Kuasa Hakim Brigadir J.
Menurutnya pelaksaan persidangan sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya kurang mengerti apa yang dimaksud dengan teknis, toh juga persidangan ini disiarkannya hanya visual saja, audionya tidak jadi saya pikir kalau masalah penayangan teknis pelaksanaan Saya pikir sudah sesuia dengan prosedur,” ujarnya.
Baca Juga: Terkuak Alasan Sidang Sambo CS Ditunda Sepekan, Warganet : Nunggu Amplop Masuk!
Menurut keterangannya penundaan persidangan ini tidak sesuai dengan azaz pidana sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Oleh karena itu demi kepastian itu hukum ya dan sesuai dengan azas hukim pidana yah sederhana, cepat dan biaya ringan Saya pikir penundaan karena di luar dari kontesk sistem peradilan tersebut justru mencerai dari apa yang disebut dengan azas-azas pidana ya,” ungkapnya.
Untuk itu Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat berserta keluarga Almarhum bertanya-tanya, kenapa harus ditunda?
“Jadi kalau kami mewakili keluarga sebenarnya tanda tanya ini kenapa harus ditunda ditambah satu minggu kecuali kalau ada terdakwa yang sakit tu kan alasan kemanusiaan, ada hakim yang sakit itu kan alasan kemanusiaan,” jelasnya.***

Share this article
Kabar penundaan persidangan Ferdy Sambo CS sampai akhir November menimbulkan tanda tanya. Martin Lukas Simanjuntak sebut tak masuk akal