AYOJAKARTA.COM - Kasus pemerkosaan di lingkuhan Kemenkop UKM yang terjadi pada tahun 2019 lalu kembali jadi sorotan.
Pasalnya, kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM tersebut kembali dibuka oleh laman Konde.co.
Namun, laman Konde.co yang mengungkap kasus pemerkosaan di di lingkungan Kemenkop UKM tersebut justru mendapat serangan dari Distributed Denial of Service (DDOS) atau penolakan layanan secara terdistribusi.
Baca Juga: Terkait Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Tahun 2019, Kemenkop UKM Buka Suara
Terkait serangan tersebut, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung turut buka suara.
Melalui keterangan tertulisnya Erick Tanjung menegaskan, serangan itu terjadi diduga tak lepas dari berita yang dimuat Konde.co tentang kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM tersebut.
Dilansir AyoJakarta.com dari berita suara.com berjudul "Ungkap Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM, Laman Konde.co Diserang, KKJ: Tindak Kejahatan, Hambat Kerja Jurnalis"
Baca Juga: Kemenkop UMKM Harus Berpihak Rakyat Kecil Saat Pandemi Corona
"Berdasarkan verifikasi KKJ, serangan itu dilatarbelakangi laporan berita Konde.co pada Senin 24 Oktober, tentang perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Perkosaan itu diduga dilakukan oleh empat orang pegawai kementerian tersebut," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).
Dalam pemberitaan itu Konde.co mengungkap pengalaman buruk yang dialami perempuan yang bekerja di Kementerian Koperasi. Disebutkan para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang juga pegawai di kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu.
Pada kasus itu, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku, dengan harapan proses kasusnya di kepolisian dihentikan.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Anak Buah Ferdy Sambo Tidak Mengetahui Adanya Pemerkosaan Putri Candrawathi
"Berita ini kemudian ramai jadi pembicaraan di Twitter dan media sosial lainnya. Kemudian pada pukul 16.00 WIB tiba-tiba situs Konde.co down, tidak bisa diakses," katanya.
Erick mengemukakan, serangan itu bukan kali pertama dialami Konde.co, melainkan untuk kedua kali. Kasus pertama pada Mei tahun 2020. Twitter Konde saat itu terkena hack ketika melakukan diskusi kekerasan seksual.
"Upaya serangan berupa DDOS tersebut, mengakibatkan terhalangnya publik untuk mengakses informasi berita yang disebarluaskan melalui website konde.co," kata Erick.
"Serangan ini merupakan tindak kejahatan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," sambungnya.
Atas hal itu Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan tiga desakan, yakni:
- Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.
- Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DdoS ini serta diadili di pengadilan.
- Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. (Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut/suara.com)

Share this article
Laman Konde.co justru diserang oleh DDOS setelah mengungkap kasus pemerkosaan di lingkungkan Kemenkop UKM yang terjadi pada 2019 lalu.